Layanan Informasi Publik
Selamat Datang di Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran
KPU Kabupaten Pangandaran berkomitmen terhadap Keterbukaan Informasi Publik. Komitmen dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ini tercermin dengan tersedianya layanan permohonan informasi melalui PPID KPU Kabupaten Pangandaran. Masyarakat dapat melakukan permohonan informasi seputar informasi Kepemiluan maupun kelembagaan KPU Kabupaten Pangandaran. Permohonan informasi dapat disampaikan kepada PPID KPU Kabupaten Pangandaran baik secara langsung maupun tidak langsung (faksimili, telepon, surat, whatsapp dan email).
1. PPID Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran dapat dihubungi melalui:
Alamat: Jl. Raya Cikembulan No. 97 Kec. Sidamulih Kab. Pangandaran Jawa Barat 46565
Telepon: (0265) 630465
Whatsapp : 0889-7181-1792
2. Pengajuan Permohonan Informasi Publik PPID KPU KABUPATEN PANGANDARAN
Sesuai dengan aturan keterbukaan informasi publik, pemohon informasi agar:
a. Mengisi Formulir Permohonan Informasi PPID KPU KABUPATEN PANGANDARAN, silahkan kunjungi Link ini
b. Atau dapat mengisi Formulir Permohonan Informasi dengan menghubungi nomor whatsapp yang tertera
3. Pengajuan Keberatan Informasi Publik PPID KPU KABUPATEN PANGANDARAN
Pemohon informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran dengan mendownload dan mengisi Formulir Pengajuan Keberatan.
4. Jam pelayanan informasi PPID KPU KABUPATEN PANGANDARAN sebagai berikut:
Senin sampai Kamis:
Pukul 08.00 – 16.00 WIB
Waktu Istirahat:
Pukul 12.00 – 13.00 WIB
Jum’at:
Pukul 08.00 – 16.30 WIB
Waktu istirahat:
Pukul 11.30 – 13.00 WIB