KPU Pangandaran Sosialisasikan Tata Cara dan Prosedur PAW Anggota DPRD
Pangandaran – KPU Kabupaten Pangandaran melaksanakan Sosialisasi Tata Cara dan Prosedur Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang bertempat di Aula KPU Kabupaten Pangandaran pada Selasa (27/1/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pangandaran, Sekretaris KPU Kabupaten Pangandaran, perwakilan partai politik, serta instansi terkait sebagai upaya memperkuat pemahaman bersama mengenai mekanisme PAW sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk menjaga tertib administrasi dan kepastian hukum dalam proses PAW anggota DPRD. “Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama, sehingga setiap proses PAW dapat berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Sebagai narasumber, Firnawati selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pangandaran memaparkan materi terkait PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Ia menjelaskan secara rinci alur dan prosedur PAW, mulai dari tahapan pengusulan oleh partai politik hingga penetapan oleh KPU, serta menekankan pentingnya kelengkapan dokumen dan ketepatan administrasi dalam setiap proses.
Kegiatan ini juga menjadi ruang diskusi antara KPU, partai politik, dan instansi terkait untuk menyamakan persepsi serta mengantisipasi berbagai potensi kendala dalam pelaksanaan PAW. Dengan pemahaman yang utuh, diharapkan proses PAW dapat berlangsung efektif, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui sosialisasi ini, KPU Kabupaten Pangandaran berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola kepemiluan yang profesional, transparan, dan berintegritas guna menjaga kepercayaan publik serta kualitas demokrasi di Kabupaten Pangandaran.