HASIL PEMUTAKHIRAN DATA PARTAI POLITIK SECARA BERKELANJUTAN MELALUI SIPOL SEMESTER II TAHUN 2025
#TemanPemilih berdasarkan Pasal 146 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, Partai Politik dapat melakukan pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan melalui SIPOL serta sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi dan transparansi data kepemiluan.
KPU Kabupaten Pangandaran telah melakukan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui SIPOL Semester II Tahun 2025 dan mengumumkan hasil pemutakhiran data partai politik pada Website Resmi KPU Kabupaten Pangandaran.
REKAPITULASI HASIL PEMUTAKHIRAN DATA PARTAI POLITIK SECARA BERKELANJUTAN MELALUI SIPOL SEMESTER II TAHUN 2025 DAPAT DIUNDUH DISINI