PERINGATAN HARI LAHIR PANCASILA DAN MOMENTUM WUJUDKAN SPIRIT DEMOKRASI PANCASILA
PERINGATAN HARI LAHIR PANCASILA
DAN MOMENTUM WUJUDKAN SPIRIT DEMOKRASI PANCASILA
Oleh :
MUHTADIN, S.HI
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Pancasila adalah lima dasar yang merupakan prinsif dan falsafah negara (philosofische gronslag). Pancasila digunakansebagai nilai dasar mengatur pemerintahan negara dan dasaruntuk mengatur penyelenggaraan negara. Ada lima prinsipsebagai philosofische grondslag bagi Indonesia, yaitu ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dari aspek sejarah, Pancasila sebagai dasar negara pertama-tama diusulkan oleh Ir.Soekarno pada sidang Badan PenyelidikUsaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945, yaitu pada waktu membahas perumusan Pancasila sebagai dasar negara. Sejak saat itu pula Pancasiladigunakan sebagai nama dari dasar falsafah negara danpandangan hidup bangsa Indonesia, meskipun pada saat itu ituterdapat beberapa tata urut dan rumusan yang berbeda.Kemudian ditetapkan pada 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Berdasarkan rangkaian sejarah itulah pemerintah menetapkan 1 Juni sebagai hari bersejarah yakni hari kelahiran Pancasila.
Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi dasar dan pedoman bahwa setiap tindakan rakyat dan Negara Indonesia harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Secara historis, nilai-nilai Pancasila diambil dari budaya bangsa Indonesia sendiri, iamerupakan kekayaan budaya, intelektual dan nilai-nilai luhur asli milik bangsa Indonesia. Sehingga mempunya fungsi danperanan yang sangat luas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pancasila harus menjadi pedomanbagi kehidupan rakyat dan Negara Indonesia dalam segalabidang kehidupan, meliputi politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan seluruh aspek kehidupan lainnya.
Sistem politik Indonesia harus sesuai dengan Pancasila sebagai paradigma, yaitu sistem politik demokrasi Pancasila. Dimana demokrasi berarti kekuasaan berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sehingga dalam proses pembangunan politik, rakyat Indonesia harus ditempatkan sebagai subjek politik bukan hanya sekedar objek politik. Untuk itulah sebagai spirit pendidikan politik bagi rakyat, kita belajar bahwademokrasi Pancasila memberi tempat utama bagi kedaulatanrakyat lewat permusyawaratan rakyat. Dalam kontek berdaulatbukan berarti rakyat bebas melakukan segala hal, melainkanrakyat memikul tanggung jawab untuk menjaga arahpengelolaan negara agar selalu berorientasi pada kesejahteraanumum. Inilah suatu hikmat kebijaksanaan yang sepatutnyamemandu segenap proses permusyawaratan rakyat dalam pendidikan politik demokrasi Pancasila.
Pemilu dan Pilkada Sebagai Wujud Demokrasi Pancasila
Dalam demokrasi Pancasila, permusyawaratan rakyatbertali-temali dengan partisipasi rakyat. Permusyawaratan rakyatmembutuhkan keterlibatan dan partisipasi yang memastikanbahwa tidak ada hambatan sistematis bagi warga negara untukturut serta berpolitik. Partisipasi warga negara dalam politik yang didasarkan pada nilai-nilai demokrasi menjadi suatu ukuran bahwa kemerdekaan terjadi dalam hak-hak warga negara untuk berpolitik. Lebih lanjut ia membutuhkan kesadaran yang memastikan bahwa kualitas partisipasi warga negara dapatmemelihara pengambilan keputusan untuk tidak mengingkarikepentingan bersama.
Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak langsung, sekurang-kurangnya sepuluh tahun terakhir, memberiruang keterlibatan dan partisipoasi yang luas bagi warga negara. Partisipasi tersebut diantaranya sebagai peserta (calon), sebagai penyelenggara pemilu, sebagai pemilih yang cerdas, dan sebagai masyarakat yang terlibat secara aktif dalam setiap momentum perhelatan politik tersebut. Namun, belum meratanya kesadarandan kecerdasan politik rakyat masih menghantui partisipasipolitik rakyat yang berkualitas. Problem ini membutuhkan solusipendidikan politik yang matang bagi rakyat.
Dalam perspektif demokrasi Pancasila seperti di Indonesia,pemilu merupakan sebuah sarana untuk membentuk kekuasaan berdasarkan kedaulatan rakyat. Dimana rakyat memiliki peran dan tanggung jawab yang sama untuk menentukan arah pembangunan bangsa dengan menuangkan kedaulatan yang dipegang melalui pemilu. Dalam pemilu kebebasan warga negara terwujud melalui penyerapan suara sebagai bentuk partisipasi publik secara luas.
Pelaksanaan pemilu dilandasi pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 alinea keempat, yaitu: "disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat". Kemudian perubahan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat 2 menegaskan bahwa: "kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."
Berdasarkan ketentuan Pasal 22 E ayat 1 UUD 1945, pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, danjujur serta adil. Langsung artinya rakyat memilih wakilnyasecara langsung sesuai hati nuraninya tanpa bisa diwakilkan kepada pihak lain, artinya keputusan politik seorang warga negara melekat langsung secara pribadi. Umum yaitu semuawarga negara yang sudah memenuhi persayaratan untukmemilih, berhak mengikuti pemilu. Arti dari bebas adalah setiapwarga negara bebas menentukan pilihannya tanpa ada tekananatau paksaan dari siapapun. Sedangkan rahasia yaitu dalammemberikan hak suaranya, pemilih dijamin kerahasiaan data dantidak diketahui oleh pihak manapun.
Sementara itu arti jujur menekankan bahwa setiappenyelenggaraan pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas, pemantau, pemilih serta semua pihak harus bersikapjujur. Asas adil, bahwa dalam penyelenggaraan pemilu pesertadan pemilih mendapat perlakukan yang adil dan bersikap adil memiliki posisi dan kedudukan yang sama sesuai peraturan yang berlaku.
Melalui nilai yang terkandung dalam asas, prinsip dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada itulah nilai-nilai demokrasi pancasila di implementasikan. Pelaksanaan pemilu dan pilkada sebagai wujud demokrasi pancasila harus dimaknai sebagai sarana kedaulatan rakyat yang secara bebas dan bertanggungjawab bisa dilaksanakan. Dalam setiap tahapan pemilu dan pilkada ruh dan spirit Pancasila harus menjadi dasar bagi elemen bangsa yang terlibat.
Dengan demikian melalui momentum peringatan Hari Lahir pancasila 1 Juni 2022, seyogyanya kita mengambil spirit dan hikmah sebagai bekal menghadapi perhelatan politik demokrasi kita yaitu pemilu dan pilkada serentak tahun 2024. Pemilu dan Pilkada untuk bisa benar-benar dimaknai sebagai sarana kedaulatan rakyat untuk memilih perwakilan dalam badan dan lembaga perwakilan legislatif dan eksekutif yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dan kita berharap semoga pemilu dan pilkada serentak 2024 berjalan lancar sesuai dengan harapan kita bersama dalam mewujudkan spirit demokrasi pancasila.