Terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia atas partisipasinya dalam Pemilu dan Pilkada Tahun 2024

Headline

#Trending

Informasi

Opini

Mewujudkan Data Pemilih Akurat dan Mutakhir Untuk Pemilu 2024

Oleh : Muhtadin,S.H.I.,M.IP   Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran   Tahapan pemutakhiran data pemilih sering dikatakan sebagai kunci awal dalam keberhasilan penyelenggaraan pemilu. Bagaimana tidak, data pemilih merupakan instrumen penting dalam pemilu. Karena data pemilih merupakan kumpulan entitas pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya di hari H pemungutan dan penghitungan suara. Namun demikian, data pemilih selalu menjadi persoalan dalam setiap perhelatan gelaran demokrasi elektoral. Bahkan ikhtiyar untuk mewujudkan data pemilih yang berkualitas dan mutakhir selalu ada tantangan dan dinamika bahkan tak jarang terjadi polemik dalam tahapannya. Keberhasilan melakukan pemutakhiran data pemilih dimaknai sebagai keberhasilan menyajikan data pemilih yang akurat dan mutakhir. Sebab jika data pemilih yang disajikan tidak akurat, maka akan memengaruhi kualitas tahapan lainya. Hal ini dapat menimbulkan persoalan baru pada tahapan-tahapan yang akan dilaksanakan terutama yang berbasis pada data pemilih. Implikasi lainnya adalah akan terjadi problematika tidak  terpenuhinya hak konstitusional warga negara. Bahkan pada akhirnya persoalan data pemilih ini biasanya akan selalu menjadi dasar gugatan pasangan calon atau peserta pemilu yang kalah dan berperkara dalam sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada aspek lain, data pemilih juga akan bertalitemali dengan partisipasi masyarakat pemilih di TPS. Jika data pemilih yang disajikan buruk akan memengaruhi tingkat partisipasi pemilih di TPS dan pada akhirnya mereduksi kepercayaan publik terhadap hasil pemilu secara keseluruhan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan dapat mendorong terjadinya gangguan keamanan stabilitas  politik di daerah.  Syarat Pemilih dan Pemetaan TPS Sesuai ketentuan pasal 198 Undang-Undang Pemilu No. 7 Tahun 2017 jo pasal 4 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022  untuk menjadi pemilih warga negara Indonesia harus memenuhi syarat; (a) berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin; (b) tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; (c) berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el; (d) berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, paspor dan/atau surat perjalanan laksana paspor; (e) dalam hal pemilih belum mempunyai KTP-el, dapat menggunakan kartu keluarga; dan (f) tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kemudian pemilih tersebut akan dipetakan ke TPS berdasarkan domisili masing-masing. Di mana jumlah maksimal setiap TPS sebanyak 300 pemilih. Hal ini sesuai ketentuan pasal 15 peraturan KPU No. 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih. Dalam melakukan pemetaan TPS memperhatikan beberapa hal diantaranya memperhatikan; a) tidak menggabungkan kelurahan/desa, b)kemudahan pemilih ke TPS, c) tidak memisahkan pemilih dalam 1 (satu) keluarga pada TPS yang berbeda, d) aspek geografis setempat, e) jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memeperhatikan waktu pemungutan suara.  Proses Pemutakhiran Data Pemilih Secara garis besar proses pemutakhiran data pemilih dimulai dengan diterimakanya Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) oleh KPU kemudian dilaksanakan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang dilakukan oleh 1 orang disetiap TPS. Kemudian pantarlih akan bekerja bertanggungjawab melaksanakan pemutakhiran data pemilih secara door to door. Mendatangi setiap rumah warga untuk melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Dalam melaksanakan coklit sesuai sesuai ketentuan pasal 19 PKPU 7 Tahun 2023 pantarlih melakukan langkah-langkah kerja pemutakhiran data diantaranya; (1) mencocokkan daftar pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK; (2). mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih; (3). memperbaiki data pemilih jika terdapat kekeliruan; (4). mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas; (5). mencatat data pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; (6). mencatat pemilih yang tidak memiliki KTP-el; (7). mencoret data pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya; (8). mencoret data pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; (9). mencoret data pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara; dan (10) menandai data pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja pantarlih. Di akhir, pantarlih akan memberikan striker coklit sebagai tanda terdaftar sebagai pemilih. Semua rincian tugas tersebut harus dilakukan dengan cermat dan penuh tanggungjawab. Setelah proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh pantarlih, kemudian dilakukan rekap data pemilih hasil perbaikan (DPHP) secara berjenjang di tingkat PPS dan PPK selanjutnya ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tingkat KPU kabupaten/kota. Tahapan selanjutnya setelah DPS ditetapkan kemudian diumukan  untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Setelah proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh pantarlih, kemudian dilakukan rekap data pemilih hasil perbaikan (DPHP) secara berjenjang di tingkat PPS dan PPK selanjutnya ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tingkat KPU kabupaten/kota. DPS diumukan untuk mendapatkan tanggapan masyarakat, pada tahapan inilah masyarakat diharapkan berperan aktif meneliti, mengecek dan memberikan tanggapan terhadap DPS yang di umumkan.   Selanjutnya data pemilih hasil tanggapan masyarakat direkap dan dilakukan rekap dan penetapan kembali dalam Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPSHP). DPSHP akan diumumkan kembali untuk mendapatkan tanggapan masyarakat kembali selanjutnya mas selanjutnya ditetapkan menjadi Daptar Pemilih Tetap (DPT).  Tantangan Mewujudkan Daftar Pemilih Akurat dan Mutakhir Upaya KPU dalam menciptakan data pemilih yang akurat, mutakhir terus dilakukan secara masif. Namun demikian, dalam prosesnya banyak faktor fundamental mengapa data selalu menjadi masalah. Dari berbagai kajian dan pengalaman lapangan penyelenggara pemilu dapat dipotret beberapa hal, pertama data pemilih sangat dinamis dan membutuhkan pemutakhiran secara terus menerus. Tiap saat data pemilih selalu berubah. Misalnya ada pemilih yang meninggal, munculnya pemilih baru – memasuki usia 17 tahun, perubahan alih status TNI/Polri, pindah domisili dan perubahan elemen data karena masalah lain. Kedua, KPU harus memproses dan menyinkronkan data dari tiga sumber, yaitu DPT pemilu terakhir, data dari Direktorat Jenderal Dukcapil (Kemendagri), dan data lapangan (coklit). Ketiga, kesadaran administrasi kependudukan masih rendah dan memengaruhi proses dan hasil olah kerja pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Semua daya upaya dalam mewujudkan data pemilih yang akurat dan mutkahir tidak akan tecapai jika tidak didukung oleh seluruh komponen, pengawas pemilu, partai politik dan masyarakat secara aktif. Hal ini demi mewujudkan pemenuhan hak politik tiap warga, yakni memberikan pilihannya pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024 mendatang. Terakhir, penulis menyampaikan bahwa partisipasi masyarakat dalam tahapan pemutakhiran data pemilih sangat penting dalam rangka mewujudkan data pemilih yang akurat dan mutakhir. Karena data pemilih yang akurat dan mutakhir itulah akan mendorong tercapainya Pemilu 2024 yang berkualitas dan berintegritas.

PERINGATAN HARI LAHIR PANCASILA DAN MOMENTUM WUJUDKAN SPIRIT DEMOKRASI PANCASILA

PERINGATAN HARI LAHIR PANCASILA DAN MOMENTUM WUJUDKAN SPIRIT DEMOKRASI PANCASILA   Oleh : MUHTADIN, S.HI Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran Mahasiswa Magister Ilmu Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung   Pancasila adalah lima dasar yang merupakan prinsif dan falsafah negara (philosofische gronslag). Pancasila digunakansebagai nilai dasar mengatur pemerintahan negara dan dasaruntuk mengatur penyelenggaraan negara. Ada lima prinsipsebagai philosofische grondslag bagi Indonesia, yaitu ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.  Dari aspek sejarah, Pancasila sebagai dasar negara pertama-tama diusulkan oleh Ir.Soekarno pada sidang Badan PenyelidikUsaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945, yaitu pada waktu membahas perumusan Pancasila sebagai dasar negara. Sejak saat itu pula Pancasiladigunakan sebagai nama dari dasar falsafah negara danpandangan hidup bangsa Indonesia, meskipun pada saat itu ituterdapat beberapa tata urut dan rumusan yang berbeda.Kemudian ditetapkan pada 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Berdasarkan rangkaian sejarah itulah pemerintah menetapkan 1 Juni sebagai hari bersejarah yakni hari kelahiran Pancasila.   Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi dasar dan pedoman bahwa setiap tindakan rakyat dan Negara Indonesia harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Secara historis, nilai-nilai Pancasila diambil dari budaya bangsa Indonesia sendiri, iamerupakan kekayaan budaya, intelektual dan nilai-nilai luhur asli milik bangsa Indonesia. Sehingga mempunya fungsi danperanan yang sangat luas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pancasila harus menjadi pedomanbagi kehidupan rakyat dan Negara Indonesia dalam segalabidang kehidupan, meliputi politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan seluruh aspek kehidupan lainnya. Sistem politik Indonesia harus sesuai dengan Pancasila sebagai paradigma, yaitu sistem politik demokrasi Pancasila. Dimana demokrasi berarti kekuasaan berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sehingga dalam proses pembangunan politik, rakyat Indonesia harus ditempatkan sebagai subjek politik bukan hanya sekedar objek politik. Untuk itulah sebagai spirit pendidikan politik bagi rakyat, kita belajar bahwademokrasi Pancasila memberi tempat utama bagi kedaulatanrakyat lewat permusyawaratan rakyat. Dalam kontek berdaulatbukan berarti rakyat bebas melakukan segala hal, melainkanrakyat memikul tanggung jawab untuk menjaga arahpengelolaan negara agar selalu berorientasi pada kesejahteraanumum. Inilah suatu hikmat kebijaksanaan yang sepatutnyamemandu segenap proses permusyawaratan rakyat dalam pendidikan politik demokrasi Pancasila. Pemilu dan Pilkada Sebagai Wujud Demokrasi Pancasila Dalam demokrasi Pancasila, permusyawaratan rakyatbertali-temali dengan partisipasi rakyat. Permusyawaratan rakyatmembutuhkan keterlibatan dan partisipasi yang memastikanbahwa tidak ada hambatan sistematis bagi warga negara untukturut serta berpolitik. Partisipasi warga negara dalam politik yang didasarkan pada nilai-nilai demokrasi menjadi suatu ukuran bahwa kemerdekaan terjadi dalam hak-hak warga negara untuk berpolitik. Lebih lanjut ia membutuhkan kesadaran yang memastikan bahwa kualitas partisipasi warga negara dapatmemelihara pengambilan keputusan untuk tidak mengingkarikepentingan bersama. Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak langsung, sekurang-kurangnya sepuluh tahun terakhir, memberiruang keterlibatan dan partisipoasi yang luas bagi warga negara. Partisipasi tersebut diantaranya sebagai peserta (calon), sebagai penyelenggara pemilu, sebagai pemilih yang cerdas, dan sebagai masyarakat yang terlibat secara aktif dalam setiap momentum perhelatan politik tersebut. Namun, belum meratanya kesadarandan kecerdasan politik rakyat masih menghantui partisipasipolitik rakyat yang berkualitas. Problem ini membutuhkan solusipendidikan politik yang matang bagi rakyat. Dalam perspektif demokrasi Pancasila seperti di Indonesia,pemilu merupakan sebuah sarana untuk membentuk kekuasaan berdasarkan kedaulatan rakyat. Dimana rakyat memiliki peran dan tanggung jawab yang sama untuk menentukan arah pembangunan bangsa dengan menuangkan kedaulatan yang dipegang melalui pemilu. Dalam pemilu kebebasan warga negara terwujud melalui penyerapan suara sebagai bentuk partisipasi publik secara luas. Pelaksanaan pemilu dilandasi pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 alinea keempat, yaitu: "disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat". Kemudian perubahan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat 2 menegaskan bahwa: "kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar." Berdasarkan ketentuan Pasal 22 E ayat 1 UUD 1945, pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, danjujur serta adil. Langsung artinya rakyat memilih wakilnyasecara langsung sesuai hati nuraninya tanpa bisa diwakilkan kepada pihak lain, artinya keputusan politik seorang warga negara melekat langsung secara pribadi. Umum yaitu semuawarga negara yang sudah memenuhi persayaratan untukmemilih, berhak mengikuti pemilu. Arti dari bebas adalah setiapwarga negara bebas menentukan pilihannya tanpa ada tekananatau paksaan dari siapapun. Sedangkan rahasia yaitu dalammemberikan hak suaranya, pemilih dijamin kerahasiaan data dantidak diketahui oleh pihak manapun. Sementara itu arti jujur menekankan bahwa setiappenyelenggaraan pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas, pemantau, pemilih serta semua pihak harus bersikapjujur. Asas adil, bahwa dalam penyelenggaraan pemilu pesertadan pemilih mendapat perlakukan yang adil dan bersikap adil memiliki posisi dan kedudukan yang sama sesuai peraturan yang berlaku. Melalui nilai yang terkandung dalam asas, prinsip dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada itulah nilai-nilai demokrasi pancasila di implementasikan. Pelaksanaan pemilu dan pilkada sebagai wujud demokrasi pancasila harus dimaknai sebagai sarana kedaulatan rakyat yang secara bebas dan bertanggungjawab bisa dilaksanakan. Dalam setiap tahapan pemilu dan pilkada ruh dan spirit Pancasila harus menjadi dasar bagi elemen bangsa yang terlibat. Dengan demikian melalui momentum peringatan Hari Lahir pancasila 1 Juni 2022, seyogyanya kita mengambil spirit dan hikmah sebagai bekal menghadapi perhelatan politik demokrasi kita yaitu pemilu dan pilkada serentak tahun 2024. Pemilu dan Pilkada untuk bisa benar-benar dimaknai sebagai sarana kedaulatan rakyat untuk memilih perwakilan dalam badan dan lembaga perwakilan legislatif dan eksekutif yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dan kita berharap semoga pemilu dan pilkada serentak 2024 berjalan lancar sesuai dengan harapan kita bersama dalam mewujudkan spirit demokrasi pancasila.  

Publikasi

18/09/2025 14:33
SPI by KPK