
Berkurang 1.003 Data Pemilih, KPU Kabupaten Pangandaran Tetapkan 320.934 Data Pemilih di Bulan Agustus 2022
Pangandaran, kab-pangandaran.kpu.go.id. - KPU Kabupaten Pangandaran kembali menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Agustus Tahun 2022. Rakor ini diselenggarakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Pangandaran, pada Selasa, 29 Maret 2022 dihadiri oleh Ketua dan seluruh Anggota, jajaran kasubbag, staf PNS dan staf Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan KPU Kabupaten Pangandaran. Hadir pula Wakil Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Barat, Undang Suryatna.
Kegiatan rakor pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 20 huruf (l) yang menyebutkan bahwa KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, ditekankan pula pada Pasal 7 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan terkait tugas dan kewajiban KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Rakor ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin. Dalam sambutannya, Muhtadin menyatakan bahwa setidaknya kegiatan DPB akan dilaksanakan September sekaligus menutup rangkaian kegiatan DPB yang dimulai Mei 2022. Hal ini dikarenakan mulai Oktober akan dilaksanakan penyusunan daftar Pemilih Pemilu 2024. “Daftar pemilih berkelanjutan bulan Agustus ini hanya menindaklanjuti pemilih yang TMS meninggal dunia”, ujar Norazizah, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi.
Hasil rapat koordinasi ini dituangkan dalam Berita Acara Nomor 29/PK.01-BA/3218/2022 tentang Rapat Koordinasi Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode bulan Agustus 2022, dengan hasil data pemilih laki-laki berjumlah 159.184 (Seratus Lima Puluh Sembilan Ribu Seratus Delapan Puluh Empat) pemilih, pemilih perempuan berjumlah 161.750 (Seratus Enam Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh) pemilih, sehingga total pemilih sebanyak 320.934 (Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Empat) yang tersebar di 10 (sepuluh) Kecamatan dan 93 desa se-Kabupaten Pangandaran.