
Berkurang 122 Data Pemilih, KPU Kabupaten Pangandaran Tetapkan 322.109 Data Pemilih di Bulan Juni 2022
Pangandaran, kab-pangandaran.kpu.go.id. – Bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Pangandaran, KPU Kabupaten Pangandaran kembali menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Juni 2022 dan Periode Triwulan II Tahun 2022. Rapat Koordinasi ini dilaksanakan pada Rabu, 29 Juni 2022 mulai pukul 09.00 WIB yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota, jajaran kasubbag, staf PNS dan staf Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan KPU Kabupaten Pangandaran. Hadir pada kesempatan rakor daftar pemilih ini stakeholders terkait diantaranya perwakilan Kapolres Pangandaran, Anggota Bawaslu, Kepala Bidang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), serta Kepala Bidang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dan perwakilan Partai Politik se-Kabupaten Pangandaran.
Kegiatan rakor pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin. “Kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 20 huruf (l) yang bersifat kontinuitas (berkesinambungan)”, ujar Muhtadin. Muhtadin juga mengatakan bahwasannya tanpa proses pada masa tahapan yang baik, tidak akan menghasilkan kesuksesan pada hasil nantinya. Selain itu, beliau juga memaparkan sekilas terkait informasi strategis tentang proses pengesahan Peraturan KPU pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik, beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi berdasarkan Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Selanjutnya, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Norazizah juga berkesempatan untuk memaparkan terkait Aplikasi Mobile Lindungi Hakmu. “Aplikasi yang dapat didownload melalui playstore ini memiliki fitur diantaranya Cek Data Pemilih, Daftar Pemilih, Lapor TMS serta mengecek Rekap Daftar Pemilih mulai tingkat TPS sampai ke Provinsi”, ucap Azizah. Selain itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Gaga Abdillah Sihab mengatakan bahwa dengan adanya aplikasi Lindungi Hakmu, tidak hanya Bawaslu saja yang bisa mengawasi, semua masyarakat bisa mengawasi, mengecek, mendaftar dan menTMSkan pemilih yang meninggal ataupun pindah ke luar wilayah Kabupaten Pangandaran.
Hasil rapat koordinasi ini dituangkan dalam Berita Acara Nomor 21/PK.01/3218/2022 tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Triwulan II tanggal 29 Juni 2022, dengan rekapitulasi data pemilih laki-laki berjumlah 159.822 (Seratus Lima Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Dua) pemilih, pemilih perempuan berjumlah 162.287 (Seratus Enam Puluh Dua Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Tujuh) pemilih, sehingga total pemilih sebanyak 322.109 (Tiga Ratus Dua Puluh Dua Ribu Seratus Sembilan) yang tersebar di 10 (sepuluh) Kecamatan dan 93 desa se-Kabupaten Pangandaran. Selengkapnya dapat diunduh disini (Humas KPU Kabupaten Pangandaran-alfi)