Demi Terciptanya Pemilu Berkualitas, KPU Kabupaten Pangandaran Menyelenggarakan Sosialisasi Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu dan Penataan Daerah Pemilihan

Pangandaran, KPU Kabupaten Pangandaran menggelar Sosialisasi bagi Partai Politik dan Stakeholder terkait Persiapan Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 khususnya tahapan Pendaftaran, Verifikasi, Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu dan Penataan Daerah Pemilu untuk Pemilu 2024, bertempat di Hotel Horison Palma Pangandaran, Selasa, 7 Mei 2022 secara langsung (tatap muka) dimulai pukul 09.30 WIB s.d 13.00 WIB. Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin, S.H.I. beserta jajaran komisioner, pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Pangandaran, seluruh perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Pangandaran serta stakeholder terkait diantaranya Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) yang diwakili oleh Kepala Bidang dan Kepala subbagian, Kepala Bagian Pemerintahan dan Sekretaris DPRD Kabupaten Pangandaran.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Pangandaran mengucapkan terima kasih atas kehadiran peserta beserta narasumber sekaligus membuka acara Sosialisasi Persiapan Tahapan Pemilu serentak Tahun 2024 (Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu dan Penataan Daerah Pemilu untuk Pemilu 2024 bersama Partai Politik dan Stakeholder). “Ini merupakan kegiatan penting dan strategis, sesuai SK Nomor 21 Tahun 2022, tahapan selambat-lambatnya akan dimulai 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara, yaitu tepatnya 14 Juni 2022’, tegas Muhtadin. Selanjutnya, sambutan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Barat, Endun Abdul Haq menyampaikan beberapa pesan terkait persiapan Pendaftaran Partai Politik pada bulan Agustus Tahun 2022, Agar partai Politik mempersiapkan dokumen administratif sebagai dokumen syarat pendaftaran di KPU RI atau di KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. “Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 masih bersifat draft, karena akan dilakukan konsinyering terlebih dahulu sebelum 14 Juni 2022’, ujar Endun. 

Pemaparan materi pertama oleh akademisi yaitu Endin Lidinillah (Dosen Fakultas Syariah IAIC Tasikmalaya) yang dipandu oleh moderator dari Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Andis Dedi Supriadi. Beliau membuat analisis domain tantangan Pemilu Tahun 2024 yaitu masalah-masalah yang diprediksi akan muncul dan menuntut kemampuan semua pihak terkait untuk mengatasinya yaitu tentang regulasi, sarana dan prasarana, ketatalaksanaan, SDM, data, dan kelembagaan. Kedua, narasumber dari Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Gaga Abdillah Sihab. Dalam paparannya, beliau mengatakan bahwa potensi sengketa dan pelanggaran pidana akan muncul manakala pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.

Ketiga, pengarahan dari Divisi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Barat, Endun Abdul Haq. Beliau menyampaikan terkait dengan dasar hukum Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilhan Umum, Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Terakhir, penyerahan sertifikat kepada para narasumber oleh Ketua KPU Kab Pangandaran yang dilanjutkan dengan sesi foto bersama. (Humas KPU Kab. Pangandaran)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 712 Kali.