KPU Kabupaten Pangandaran Laksanakan Rapat Pleno Internal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode bulan Juli Tahun 2022

Pangandaran, kab-pangandaran.kpu.go.id.- Jumat, 29 Juli 2022, KPU Kabupaten Pangandaran melaksanakan Rapat Pleno Internal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode bulan Juli 2022. Rapat koordinasi dilaksanakan secara luring, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Pangandaran dengan dihadiri oleh seluruh Anggota dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Pangandaran. Kegiatan rapat koordinasi ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin.

Kegiatan rakor pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 20 huruf (l) yang menyebutkan bahwa KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, ditekankan pula pada Pasal 7 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan terkait tugas dan kewajiban KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Hasil rapat koordinasi internal ini dituangkan dalam Berita Acara Nomor 28/PK.01/3218/2022 tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode bulan Juli, dengan hasil data pemilih sebagai berikut:

Jumlah Kecamatan                       : 10 (sepuluh)

Jumlah Desa                                   : 93 (sembilan puluh tiga)

Jumlah Pemilih Laki-Laki              : 159. 721 (seratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh satu)

Jumlah Pemilih Perempuan         : 162. 216 (seratus enam puluh dua ribu dua ratus enam belas)  

Jumlah keseluruhan Pemilih        : 321. 937 (tiga ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh)

Selengkapnya dapat unduh disini 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 394 Kali.