
KPU PANGANDARAN LAKUKAN RAPAT KOORDINASI DENGAN PPK JELANG PENETAPAN PANTARLIH
Pangandaran - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran melaksanakan Rapat Koordinasi terkait Persiapan Penetapan Pantarlilh dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2024 dengan Anggota PPK Divisi Hukum dan Pengawasan se-Kabupaten Pangandaran, di Aula Kantor KPU Kabupaten Pangandaran, Kamis, (20/06/2024).
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin, mengatakan bahwa seluruh calon Pantarlih yang terdaftar dalam masing-masing Kecamatan di cek dalam SIPOL kemudian apabila terdapat calon anggota Pantarlih yang tercatut sebagai anggota partai politik akan diakomodir terlebih dahulu untuk selanjutnya ditindak lanjuti dan dijadikan bahan pertimbangan.
Dalam proses pembentukan Pantarlih, kebutuhan di seluruh TPS sudah terpenuhi dengan baik yaitu ditandai dengan adanya laporan data yang masuk ke Pimpinan KPU Kabupaten Pangandaran. Kemudian setelah data diterima oleh divisi hukum, selanjutnya akan dilakukan penelitian administrasi terhadap calon Pantarlih, ucap Maskuri, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumberdaya Manusia KPU Kabupaten Pangandaran.
Firmawati, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pangandaran, menekankan bahwa sebagai penyelenggara pemilu harus memiliki pengetahuan literasi yang baik. bisa bersikap profesional serta dalam tindakannya selalu merujuk pada aturan-aturan yang berlaku. Firmawati juga mengingatkan agar para Pantarlih harus bekerja sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berkaitan dengan kerahasiaan data pemilih, Mega Maulida, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Pangandaran, mengingatkan untuk melindungi data pemilih by name by address agar jangan sampai diketahui oleh masyarakat luas ataupun oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu. Kemudian Mega juga menambahkan dalam proses coklit, Pantarlih tidak boleh asal memasukkan pemilih ke dalam kategori coklit yang tidak sesuai dengan kenyataannya. Mega berharap proses coklit bisa diselesaikan selama kurun waktu 14 hari kerja dengan tujuan sisa waktu kerja pantarlih dapat digunakan untuk evaluasi serta perbaikan-perbaikan data apabila terdapat kesalahan.