
Perkuat Sinergitas Untuk Wujudkan Data Pemilih yang Akurat pada Pemilu Serentak Tahun 2024
Perkuat Sinergitas Untuk Wujudkan Data Pemilih yang Akurat pada Pemilu Serentak Tahun 2024
Pangandaran, kab-pangandaran.kpu.go.id.- KPU Kabupaten Pangandaran khususnya Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024 dengan tema Refleksi Dinamika Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2019 dan Evaluasi Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan untuk Mewujudkan Pemilu 2024 Berkualitas dan Beintegritas. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Horison Palma Pangandaran mulai pukul 08.30 WIB s.d. 13.00 WIB, Kamis, 9 Juni 2022. Hadir dalam kegiatan ini, seluruh Anggota KPU Kabupaten Pangandaran, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Divisi Data dan Informasi, Kasubbag Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Barat, pejabat struktural, seluruh staf baik PNS maupun PPNPN serta tenaga PKL dan magang di KPU Kabupaten Pangandaran.
Hadir dalam kegiatan ini tamu undangan yaitu para camat se-Kabupaten Pangandaran atau yang mewakili, Ketua APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) dan Ketua PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia). Narasumber pada kegiatan ini, diantaranya:
- Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Barat, Titik Nurhayati;
- Anggota Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Gaga Abdillah Shihab;
- Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pangandaran, Uki.
Memasuki acara inti yaitu pemaparan materi oleh 3 (tiga) narasumber yang dipandu oleh moderator, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Pangandaran, Norazizah. Pertama, narasumber dari KPU Provinsi Jawa Barat, Titik menegaskan bahwasannya pemutakhiran data pemilih dimulai 16 (enam belas) bulan sebelum hari pemungutan suara, hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Proses pencocokan dan penelitian nantinya harus diparaf oleh RT/RW dan mengikuti checking yang bertujuan untuk mengakuratkan data pemilih sampai ke tingkat bawah nantinya”, ujar Titik dalam paparannya. Selain itu, beliau menyampaikan bahwasannya ada 5 (lima) isu krusial evalusi Daftar Pemilih Tetap Tahun 2019, diantaranya penerapan KTP-el sebagai syarat pemilih, pengaturan pemilih kategori DPTb/pindah, peniadaan coklit bagi daerah yang Pilkada 2018, pengaturan kerja dan monitoring pantarlih, dan forum koordinasi pemutakhiran data pemilih.
Narasumber kedua yakni dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pangandaran, Uki, dengan tema Strategi Disdukcapil Kabupaten Pangandaran dalam rangka Mewujudkan Pemilu 2024. “Berdasarkan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, bahwa Warga Negara Asing (WNA) wajib memiliki KTP-el yang sudah memiliki KITAP dan berusia 17 (tujuh belas) tahun”, tegas Uki dalam paparannya. Terakhir, narasumber dari Gaga Abdillah Shihab, Anggota Bawaslu Kabupaten Pangandaran, dengan tema Refleksi Dinamika Penyusunan Daftar Pemilih dan Evaluasi Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Pemilu Tahun 2019. (Humas KPU Kab. Pangandaran)