REKRUTMEN CALON ANGGOTA KPPS PILKADA TAHUN 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran membuka rekrutmen Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Para anggota KPPS ini nantinya akan ditempatkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 10 kecamatan dan 93 kelurahan di Kabupaten Pangandaran.

Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS berlangsung mulai 17 September sampai 28 September 2024 di Sekretariat PPS Masing-Masing, dilanjutkan dengan penelitian administrasi calon anggota KPPS dari 18 hingga 29 September 2024.

Hasil penelitian administrasi akan diumumkan pada 30 September hingga 2 Oktober 2024.

Masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota KPPS mulai 30 September hingga 5 Oktober 2024.

Selanjutnya, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS akan dilakukan pada 5 hingga 7 Oktober 2024.

Penetapan dan pelantikan anggota KPPS dijadwalkan pada 7 November 2024, sementara masa kerja KPPS dimulai dari 7 November hingga 8 Desember 2024.

Berikut Persyaratannya

PERSYARATAN CALON ANGGOTA KPPS

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Berusia Paling Rendah 17 (Tujuh Belas) Tahun Dan Diutamakan Paling Tinggi 55 (Lima Puluh Lima) Tahun Bagi KPPS.
  3. Setia Kepada Pancasila Sebagai Dasar Negara, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, Dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai Integritas, Pribadi Yang Kuat, Jujur Dan Adil.
  5. Tidak Menjadi Anggota Partai Politik, Atau Tidak Lagi Menjadi Anggota Partai Politik Paling Singkat 5 (Lima) Tahun
  6. Berdomisili Dalam Wilayah Kerja PPK, PPS, Dan KPPS.
  7. Mampu Secara Jasmani, Rohani, Dan Bebas Dari Penyalahgunaan Narkotika.
  8. Berpendidikan Paling Rendah Sekolah Menengah Atas Atau Sederajat.
  9. Tidak Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Karena Melakukan Tindak Pidana Yang Diancam Pidana Penjara 5 (Lima) Tahun Atau Lebih.

DOKUMEN PERSYARATAN CALON KPPS

  1. Surat Pendaftaran Sebagai Calon Anggota PPK, PPS, Atau KPPS Menggunakan Format Surat Pendaftaran Sebagai Calon Anggota PPK/PPS/KPPS (Format Surat Pendaftaran)
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik Sejumlah 1 (Satu) Lembar
  3. Fotokopi Ijazah Sekolah Menengah Atas/Sederajat Atau Ijazah Terakhir
  4. Surat Pernyataan Bermeterai (Format Surat Pendaftaran)
  5. Surat Keterangan Sehat Jasmani Sebagaimana Dikeluarkan Oleh Rumah Sakit, Puskesmas, Atau Klinik Dengan Pemeriksaan Kadar Gula Darah, Dan Kolestrol.
  6. Daftar Riwayat Hidup Menggunakan Formulir Dan Ditempel Pas Foto Berwarna Berukuran 4x6 (Format Daftar Riwayat Hidup)
  7. Surat Keterangan Partai Politik (Jika bakal calon anggota KPPS pernah menjadi anggota partai politik)
  8. Surat Pernyataan Bermeterai Yang Memuat Informasi Bahwa Nama Dan Identitas Calon (Jika bakal calon anggota KPPS tercatut namanya di sipol)

Download Format Persyaratan

 

 

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 2,938 Kali.