SELEKSI CALON PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH PILKADA 2024

PENGUMUMAN NOMOR: 258/PP.04.2-Pu/3218/2024 TENTANG SELEKSI CALON PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA BARAT, SERTA BUPATI DAN WAKIL BUPATI PANGANDARAN TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, serta Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Pantarlih dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Pantarlih:

a. Warga Negara Indonesia;

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan

yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai

politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang

bersangkutan;

d. berdomisili dalam wilayah kerja;

e. mampu secara jasmani dan rohani; dan

f. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; 

 

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

a. Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih;

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a dan huruf b;

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir untuk

persyaratan huruf f;

d. Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c dan e, merupakan satu dokumen

surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran;

e. Surat keterangan sehat jasmani untuk persyaratan huruf e yang dikeluarkan oleh

puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat

pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau pernyataan

sehat secara jasmani;

f. Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran;

g. Pas Foto Berwarna 4x6.

h. surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai

politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling

singkat 5 (lima) tahun;*) dan

i. surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas

calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang

bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh

partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**)

 

(**hanya bagi calon Pantarlih yang pernah menjadi anggota partai politik. hanya bagi calon Pantarlih yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan)

Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, serta Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2024 tidak dipungut biaya dan apabila kemudian ditemukan adanya pungutan, masyarakat dapat melaporkan kepada KPU Kabupaten Pangandaran. Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada PPS Desa setempat paling lambat tanggal 19 Juni 2024. Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.

DOWNLOAD

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 631 Kali.