
SYARAT MINIMAL DAN PERSEBARAN DUKUNGAN BAPASLON PERSEORANGAN PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PANGANDARAN TAHUN 2024
kab-pangandaran.kpu.go.id -- Sehubungan dengan Penyelenggaraan Pencalonan Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2024 disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Berdasarkan Ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang. Bakal pasangan calon perseorangan Kepala Daerah dapat mendaftar jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk.
- Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Pangandaran Nomor 317 Tahun 2024 Tentang Penetapan Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran Tahun 2024, dinyatakan bahwa syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2024, didukung paling sedikit 8,5% oleh penduduk yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Tahun 2024 yaitu sebanyak 28.345 (Dua Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Lima) dukungan; dan tersebar dilebih dari 50% (lima puluh persen) Kecamatan di Kabupaten Pangandaran, yaitu paling sedikit di 6 (enam) Kecamatan.
- Formulir pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan (Model B1-KWK Perseorangan) sebagaimana terlampir, dengan menempelkan bukti identitas kependudukan berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau fotokopi surat keterangan perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Dalam hal terdapat pendukung yang usia dan pekerjaan yang tercantum di dalam identitas kependudukan belum memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan kondisi terkini pendukung, pendukung dapat menyerahkan Surat Pernyataan Identitas Pendukung yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan sebagaimana tercantum di dalam identitas kependudukan; (Model Pernyataan Pendukung - KWK).
- Daftar pendukung akan diinput oleh bakal pasangan calon kepala daerah ke dalam Sistem Informasi Pencalonan dengan ketentuan yang akan disampaikan kemudian.
Salinan Keputusan KPU Kabupaten Pangandaran Nomor 317 Tahun 2024, unduh DISINI
Unduh Kelengkapan Dokumen Dukungan DISINI
Bagikan:
Dilihat 387 Kali.