Terdapat Peningkatan Jumlah Pemilih, KPU Kabupaten Pangandaran Tetapkan Data Pemilih Periode Mei Tahun 2022

Pangandaran, kab-pangandaran.kpu.go.id.- Rabu, 25 Mei 2022, KPU Kabupaten Pangandaran melaksanakan Rapat Koordinasi Internal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode bulan Mei 2022. Rapat koordinasi dilaksanakan secara luring, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Pangandaran dengan dihadiri oleh seluruh Anggota dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Pangandaran. Kegiatan rapat koordinasi ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin.

Kegiatan rakor pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 20 huruf (l) yang menyebutkan bahwa KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, ditekankan pula pada Pasal 7 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan terkait tugas dan kewajiban KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Hasil rapat koordinasi internal ini dituangkan dalam Berita Acara Nomor 19/PK.01-BA/3218/2022 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan Mei Tahun 2022, dengan hasil rekapitulasi sebagai berikut:

Jumlah Kecamatan                          : 10 (Sepuluh)

Jumlah Desa                              : 93 (Sembilan Puluh Tiga)

Jumlah Pemilih Laki-Laki             : 159. 872 (Seratus Lima Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua)

Jumlah Pemilih Perempuan         : 162. 359 (Seratus Enam Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan)          

Jumlah keseluruhan Pemilih        : 322. 231 (Tiga Ratus Dua Puluh Dua Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Satu)

Selengkapnya dapat dilihat pada BA disini

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 393 Kali.