Berita Terkini

971

Apel Rutin KPU Kabupaten Pangandaran

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran pada hari Senin, 23 Oktober 2023, telah melaksanakan Apel pagi di halaman Kantor KPU Kabupaten Pangandaran yang diikuti  oleh Komisioner dan di damping oleh sekretaris, Jajaran Pejabat struktural, pegawai ASN, PPNPN dan Siswa-Siswi PKL di lingkungan sekretariat KPU Kabupaten Pangandaran. Bertindak sebagai Pembina apel pagi, Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin, dalam amanatnya beliau menyampaikan apresiasi terhadap seluruh Jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Pangandaran yang telah melaksanakan program “KPU Goes to Pesantren” yang diselenggarakan pada tanggal 22 Oktober 2023, bertempat di Pondok Pesantren Riyadlussharfi Walmantiq, dengan cukup antusias dan tertib. Kita harus siaga terkait kesiapan datangnya tambahan logistik yang akan datang serta persiapkan juga untuk Nobar selanjutnya “KPU Goes to Campus” dan perhatikan logistik yang akan di pergunakan agar tidak ada kendala dalam pemutaran Film “Kejarlah Janji ”. Sekali lagi saya tegaskan untuk tetap bekerja dengan integritas tinggi dan tanggungjawab, jangan bosan untuk saling berkoordinasi dan bekerjasama serta selalu jaga kesehatan, tegas Muhtadin. Lalu menutup arahan Apel Rutin pada Hari Senin. (red)  


Selengkapnya
1308

KPU Goes To Pesantren

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, menggelar Nonton Bareng (Nobar) Film ‘’Kejarlah Janji’’ produksi KPU RI bekerjasama dengan sutradara Garin Nugroho. Hadir pada kegiatan ini  Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Anggota KPU Kabupaten Pangandaran, Sekretaris KPU Kabupaten Pangandaran, Penjabat Struktural beserta staf di lingkungan sekretariat KPU Kabupaten Pangandaran, Pimpinan Pondok Pesantren Riyadlussharfi Walmantiq, Muspika  serta Santriwan dan Santriwati Pondok Pesantren Riyadlussharfi Walmantiq. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya memberikan sosialisasi dan pendidikan politik kepada pemilih pemula untuk lebih peduli terhadap politik dan ikut berpartisipasi untuk suksesnya pemilu tahun 2024, dan kegiatan Nonton Bersama ini yang dilaksanakan pada hari Minggu, 22 Oktober 2023. Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin menyampaikan pesan  bahwa film ini di buat sebagai refleksi menuju pemilu tahun 2024, KPU berharap film ini dapat membawa pesan kedamaian untuk pemilu tahun 2024. Film bergenre drama romantic ini memuat sosialisasi pemilu tahun 2024 untuk mengikis angka golput dan progress yang luar biasa, artinya Indonesia menyadari pentingnya pemilu dan keluarga menjadi seru karena ada perdebatan mengenai politik dan pemilu. Sebelum sambutan Ketua KPU,  penampilan kesenian  Santriwan dan Santriwati Pondok Pesantren Riyadlussharfi Walmantiq mempersembahkan kesenian Hadrah dan Tari Saman sebagai penyambutan kepada para tamu undangan. Hari ini bertepatan dengan Hari Santri, Pimpinan Pondok Pesantren KH. Udin Nawawi menyambut dengan senang hati atas kedatangan KPU Kabupaten Pangandaran dalam rangka “KPU Goes to Pesatren” . Harapan kami setiap penonton dapat mengolah dan menanggapi berbagai informasi yang kemudian memunculkan pengalaman untuk berkontribusi pada pemilu tahun 2024 dan untuk meningkatkan partisipasi pemilih pemula, ujar Udin Nawawi. Acara Nobar ini dimulai pukul 21.00 WIB dilanjutkan dengan sesi kuis dan kegiatan ini berakhir pukul 23.30 WIB dengan foto bersama.(red)  


Selengkapnya
737

KPU KABUPATEN PANGANDARAN KUNJUNGI PONDOK PESANTREN RIYADLUSSHARFI WALMANTIQ BABAKAN JAMANIS PARIGI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran melakukan kunjungan ke pondok pesantren Riyadlussharfi Walmantiq Babakan Jamanis Parigi, Selasa 17 Oktober 2023. Kunjungan ini disambut hangat oleh pimpinan pondok pesantren Riyadlussharfi Walmantiq KH. Udin Nawawi . Pada kunjungan ini hadir langsung ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin ,ketua Divisi Sosdiklih Parmas Maskuri Sudrajat, Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu,Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Waluyo serta staf. KPU dalam kunjungannya beraudensi dengan pondok pesantren Riyadlussharfi Walmantiq dalam hal mempersiapkan nonton bareng (nobar), film ‘kejarlah janji’ produksi KPU bekerjasama dengan Garin Nugroho. Salah satu tujuan utama yang dibahas adalah untuk membangun kesadaran pemilih dalam pelaksanaan pemilu tahun 2024. Ujar Muhtadin. Pimpinan pondok pesantren Riyadlussharfi Walmantiq merespon baik dalam upaya yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Pangandaran ini, tentu kita berharap bisa menyukseskan pemilu serentak 2024 supaya tertib dan lancar. Acara audiensi antara KPU Kabupaten Pangandaran dengan ponpes Riyadlussharfi Walmantiq di mulai pada pukul 14.00 WIB dan selesai pukul 14.45 WIB yang dilanjutkan dengan sesi foto bersama.


Selengkapnya
409

Serah Terima Panji Bendera Kirab

kab-pangandaran.kpu.go.id KPU Kabupaten Pangandaran menerima estafet bendera kirab pemilu tahun 2024 dari KPU Kabupaten Sukabumi pada hari senin, 2 Oktober 2023 di alun-alun parigi dengan tema “Pemilu Sebagai Sarana Integrasi Bangsa’. Hadir dalam kegiatan serah terima kirab pemilu, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas (Hedy Ardia) dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Bupati Pangandaran beserta jajarannya yang telah memfasilitasi kegiatan serah terima kirab pemilu jalur II, yaitu KPU Kabupaten Sukabumi ke KPU Kabupaten Pangandaran. Kegiatan kirab pemilu tahun 2024 ini merupakan kegiatan nasional yang bertujuan mensosialisasikan kepada masyarakat/publik tentang proses dan tahapan pemilu, sejak 14 Februari 2023 tentang pemilu tahun 2024 dimulainya estafet kirab pemilu dari tujuh jalur di Indonesia, yaitu KIP Aceh, KPU Kota Banten, KPU Provinsi Kepulauan Riau, KPU Provinsi Kalimantan Barat, KPU Provinsi Kalimantan Utara, KPU Kabupaten Pulau Murotai, Provinsi Maluku Utara, KPU Provinsi Nusatenggara Timur, dan KPU Provinsi Papua. Di harapkan kegiatan kirab pemilu tahun 2024 akan sampai di KPU RI pada tanggal 25 November 2023 yang akan melewati 305 Kabupaten/Kota Se-Indonesia. Melalui kirab pemilu tahun 2024 dengan tema Pemilu Sebagai Sarana Integrasi Bangsa akan terwujud, ujar Muhtadin.


Selengkapnya
1618

Pendaftaran Ditutup, Ada 14 Parpol dan 485 Bacaleg Didaftarkan Ke KPU Pangandaran

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran telah menerima pendaftaran persyaratan pencalonan  bacaleg DPRD Pangandaran Pemilu 2024 sejak tangal 1 hingga 14 Mei 2023. Sampai masa akhir pendaftaran, Minggu, 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB pendaftaran di tutup dan sebanyak 14 partai politik telah mendaftarkan 485 bakal calon legislatifnya ke KPU Pangandaran. Ketua KPU Pangandaran Muhtadin dalam keterangannya mengatakan, pendaftaran Bacaleg 2024 telah ditutuppada pukul 23.59 WIB, tanggal 14 Mei 2023. "Dari 18 parpol peserta pemilu nasional tahun 2024, ada 14 partai politik yang datang ke KPU Pangandaran untuk menyerahkan persyaratan bacalegnya dan semuanya ada 485 bacaleg kata Muhtadin (15/5). Menurut Muhtadin, semua partai politik yang datang ke KPU dengan membawa persyaratan langsung secara fisik dan melaui silon sejumlah 14 partai politik diantaranya: 1. Partai PKS, 40 Bacaleg 2. Partai PDIP, 40 Bacaleg 3. Partai Nasdem, 40 Bacaleg 4. Partai Golkar, 40 Bacaleg 5. Partai PAN,40 Bacaleg 6. Partai PPP, 40 Bacaleg 7. Partai PKB, 40 Bacaleg 8. Partai PKN, 40 Bacaleg 9. Partai Gerindra, 40 Bacaleg 10. Partai Demokrat, 40 Bacaleg 11. Partai Perindo, 40 Bacaleg 12. Partai Hanura, 4 Bacaleg 13. Partai Ummat, 25 Bacaleg 14. Partai Gelora, 16 Bacaleg Muhtadin menambahkan, dengan merujuk pada ketentuan PKPU Tahapan yang ada, selanjut akan dilakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023 mendatang. Selanjutnya, pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023 masuk pada agenda pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon yang dilanjutkan dengan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon yaitu pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023 mendatang. "Selanjutnya, pada 6 sampai 11 Agustus 2023 mendatang akan dilakukan pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) yang dilanjutkan dengan penyusunan dan penetapan DCS pada 12 hingga 18 Agustus 2023," ujar Muhtadin. Tahap berikutnya, pada 19 hingga 28 Agustus 2023 ada masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS. Lalu pada 14 hingga 20 September 2023 pengajuan penganti calon sementara pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS yang dilanjutkan dengan verifikasi atas pengajuan penganti calon sementara pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS. pada 21 hingga 23 September 2023. "Lalu, pada 24 September hingga 3 Oktober 2023 ada pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) dan 4 Oktober hingga 4 November 2023 dilakukan penyusunan dan penetapan DCT," Jelas Muhtadin


Selengkapnya
592

Menakar Peran Strategis Pemuda Dalam Pesta Demokrasi Pemilu 2024

Oleh : Muhtadin,S.HI.,M.IP  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran Pemilihan Umum atau Pemilu merujuk pada pengertian dalam pasal 1 Undang-Undang Pemilu No.7/2017 merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam negara kesatuan republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dengan melihat pengertian tersebut jelaslah bahwa pemilu merupakan sarana bagi masyarakat untuk ikut menentukan figur dan arah kepemimpinan negara atau daerah dalam periode tertentu. Dalam pemahaman lain pemilu juga merupakan ciri dari sistem negara demokrasi. Demokrasi berasal dari bahasa Yunani "Demos" yang berarti rakyat dan "Kratos" berati pemerintah. Sehingga demokrasi diartikan pemerintahan rakyat yang menurut Abraham Lincoln diartikan sebagai pemerintahn dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Pemilu dalam perannya sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat tentu memiliki tujuan penting diantaranya yang menjadi kunci pelaksaanaan sistem demokrasi itu sendiri diantaranya; 1) Pelaksanaan kedaulatan rakyat, artinya pelaksanaan kekuasaan rakyat karena rakyat tidak bisa memerintah secara langsung maka dengan pemilu rakyat me dapat menentukan wakil-wakilnya secara langsung. 2) Sarana perwakilan politik, melalui pemilu rakyat memilih wakil-wakilnya untuk menyalurkan aspirasi politiknya. Maka pelaksanaan pemilu akan menentukan juga kualitas para wakil rakyat yang akan terpilih dalam pemilu tersebut. 3) Sarana pergantian pemimpin secara legal dan konstitusional. Dengan pemilu inilah rakyat bisa mengukuhkan kembali pemerintahan yang sedang berjalan atau sebaliknya bisa juga melakukan reformasi pemerintahan. Jika pemerintahan yang ada lolos dari evaluasi oleh rakyat dalam pemilu maka akan dipercaya memimpin kembali. Namun sebaliknya jika rakyat tidak percaya maka pemerintahan harus berakhir dan diganti. 4) Sarana legitimasi politik. Pemilu pada dasarnya merupakan pemberian mandat rakyat kepada wakil-wakil pemimpin yang dipilih untuk menjalankan roda pemerintahan baik di legislatif maupun di eksekutif. 5) Sarana pendidikan dan partisipasi politik rakyat. Melalui pemilu rakyat diajarkan tentang hak dan kedudukannya sebagai warga negara pemegang mandat kedaulatan. Sehingga rakyat paham tanggungjawan tugas dan kewajibanya. Pada saat bersamaan setelah rajyat memiliki pemahaman melalui pemilu itulah rakyat memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam menentukan kebijakan publik melalui jalur aspirasi yang didukungnya.  Peran Strategis Pemuda Pesta demokrasi pemilu 2024 berdasarkan Peraturan KPU No.3/2022 Tentang Tahapan dan Jadwal, akan digelar pada hari Rabu, 14 Februari 2024 dan tahapanya sudah dimulai sejak pertengahan tahun 2022. Sebagaimana layaknya sebuah pesta tentu harus meriah yang melibatkan semua pihak tidak terkecuali peran dari pemuda. Pemuda merupkan entitas penting sebagai generasi penerus bangsa yang mempunyai peran ideal dalam perhelatan pemilu 2024. Disadari atau tidak, pemuda memiliki peran dan fungsi yang strategis dalam akselerasi pembangunan  kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemuda memiliki peran strategis sebagai agen perubahan dalam kehidupan politik dan demokrasi. Peran para pemuda dalam gelaran pemilu 2024 dapat diaktualisasikan setidaknya ke dalam empat posisi. Pertama, melibatkan diri sebagai penyelenggara pemilu di berbagai tingkatan, Penyelenggara KPU mulai dari tingkat daerah KPU Provinsi, KPU kab/kota hingga PPK PPS KPPS dan Pantralih. Atau juga  Bawaslu Provinsi, jajaran Bawaslu Kab/kota, Panwascam, PKD hingga PTPS. Peran sebagai penyelenggara pemilu  manfaat yang dapat diperoleh adalah pengetahuan empiris dan teknis seputar penyelenggaraan pemilu dan demokrasi. Para pemuda akan mengetahui bagaimana kesulitan-kesulitan yang dihadapi di lapangan sebagai aktor  penyelenggara pemilu. Dari mulai keterampilan teknis, manajerial hingga sosiokultural yang dihadapi. Dengan terlibat sebagai penyelenggara pemilu, pemuda juga akan menyadari bahwa bekerja sebagai penyelenggara tidak semudah yang terlihat. Melalui perannya sebagai penyelenggara pemilu, para pemuda berarti siap untuk menjadi bagian integral dari proses pemilu dan  demokrasi.  Kedua, terlibat dalam kontestasi politik secara langsung menjadi peserta pemilu, sebagai calon anggota legislatif dari pusat sampai ke daerah. Atau sebagai tim pemenangan salah satu calon legislator atau pasangan calon presiden tertentu. Sebagai peserta atau tim pemenangan bisa memperoleh pengalaman tentang dinamika politik demokrasi dan kepemiluan dalam kontek kepesertaan. Memahami konflik kepentingan yang terjadi selama proses pemilu dengan para pihak, partai politik, penyelenggara, pengawas, dan masyarakat sebagai pemilih. Pengalaman yang diperoleh nantinya akan berguna untuk proses pendewasaan berdemokrasi.  Ketiga, menjadi bagian dari kekuatan civil society yang mengambil peran aktor edukatif bagi masyarakat. Peran itu bisa diwujudkan oleh para pemuda dengan bergabung dalam lembaga independen atau pemantau pemilu. Peran yang diambil diantara para peserta dan penyelenggara. Melakukan pengawasan atas jalannya penyelenggaraan  pemilu 2024 baik oleh KPU, maupun oleh Bawaslu. Ataupun melakukan pengawasan secara sukarela dan partisipatif dengan melakukan aktifitas meminimalisir konten-konten politik negatif bernada kebencian terhadap kelompok lain. Dengan menginisiasi ruang politik digital dengan konten politik lebih mendidik secara kritis kepada pemilih, selain itu pemuda bisa ikut serta mengawasi proses pemilu di semua tingkatan di PPK, PPS dan TPS, dengan mencatat kecurangan yang dilakukan oleh peserta atau penyelengara bila terjadi, kemudian melaporkannya kepada pengawas Bawaslu.  Keempat, menjadi pemilih yang cerdas dan kritis. Nalar yang cerdas dan kritis dalam memilih menjadi aspek penting yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara sebagai pemilih. Pada level ini paling tidak pemuda memiliki peran untuk dirinya menjadi man of action sebagai pionir demokrasi menggunakan hak pilihnya atas dasar kesadaran konstitusionalnya sebagai warga negara. Sebagai pemilih yang cerdas dan kritis, pemuda sebagai aktor yang  bisa mengambil jarak untuk melihat dinamika dan realitas politik secara jernih. Mereka juga akan melihat dinamika yang terjadi selama pemilu dari berbagai sudut pandang. Semua peran tersebut diharapkan dapat membentuk sisi idealisme sebagai ekspresi yang identik dan melekat dalam jiwa pemuda. Urgensi keterlibatan pemuda dalam politik sangat penting. Keterlibatan pemuda dalam politik praktis sekalipun tentunya tidak semata-mata untuk meraih kekuasaan politik. Akan tetapi merupakan perwujudan dari nilai-nilai idealisme yang dimiliki oleh pemuda sebagai aktor perubahan tentunya. Peran strategis lain yang bisa diambil para pemuda, bisa mengimplementasikan nilai-nilai kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari, dibuktikan kemampuan membangun komunikasi, kerjasama, dan kolaborasi dengan semua komponen bangsa, tanpa melihat perbedaan bersifat primordial. Keberhasilan membangun jejaring sosial ini membuktikan kepada publik, para pemuda sudah siap memimpin bangsa dengan menempatkan kepentingan bersama diatas kepentingan kelompok dan golongannya. Pada akhirnya kita semua berharap para pemuda bisa mengambil peran strategis dalam pelaksanaan pesta demokrasi pemilu 2024 mendatang. Karena peran strategis tadi akan memiliki dampak signifikan sebagai ikhtiar membangun demokrasi di Indonesia, agar menjadi sistem politik demokrasi yang terkonsolidasi dengan baik, serta menjadi spirit untuk melahirkan peradaban politik beradab, beretika, dan berintegritas.


Selengkapnya