Berita Terkini

727

KPU Pangandaran Segera Buka Pendaftaran PPK/PPS Pemilu 2024

[11:30 am, 10/11/2022] Alfiyarahma: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran akan segera membuka pendaftaran untuk calon anggota PPK dan PPS pemilu 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Pangandaran Muhtadin,  Kamis (9/11/2022)  "Bagi masyarakat yang berminat menjadi PPK/PPS agar mulai mempersiapkan diri dari sekarang. Karena direncanakan pembukaan pendaftaran rekrutmen calon anggota PPK dan PPS akan dimulai November atau Desember 2022, kami sedang menunggu kepastian jadwal dan juknisnya dari KPU RI", jelas Muhtadin. Muhtadin menambahkan  persyaratan untuk menjadi anggota PPK/PPS diatur di dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan PKPU No. 8 Tahun 2022. Diantaranya adalah WNI, berusia minimal 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI,bhineka tunggal ika, dan cita-cita proklamasi 17 agustus 1945, berintegritas dan pribadi yang kuat, jujur dan adil,  bukan anggota parpol sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun terakhir, berdomisili di wilayah kerja PPK/PPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari narkoba, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, dan tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih.  Anggota KPU Pangandaran Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Maskuri Sudrajat  mengatakan ada yang berbeda dengan pemilu 2019 dalam proses rekrutmen badan adhoc pemilu 2024 mendatang, yaitu para calon tidak lagi mendaftar secara manual sebagaimana pemilu sebelumnya melainkan pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).  Maskuri Sudrajat menambahkan, kalau dulu para calon anggota PPK/PPS datang ke kantor KPU dengan membawa berkas dan dokumen persyaratan, maka sekarang hal itu tidak perlu dilakukan lagi. Karena proses pendaftaran melalui aplikasi SIAKBA. Semua dokumen persyaratan seperti e-ktp, ijazah, daftar riwayat hidup, foto, dan sebagainya diunggah melalui SIAKBA. Sehingga pelamar tidak perlu datang ke kantor KPU. Hal tersebut tertuang di dalam keputusan KPU Nomor 438/2022 tentang penetapan aplikasi SIAKBA sebagai aplikasi khusus KPU," ungkapnya.  KPU Pangandaran membutuhkan 50 orang anggota PPK yang terbagi ke dalam 10 kecamatan dan 279 anggota PPS untuk 93 Desa se Kabupaten Pangandaran.


Selengkapnya
768

Bertambah 2.975 Pemilih, KPU Kabupaten Pangandaran Tetapkan 323.909 Data Pemilih Triwulan III Tahun 2022

Pangandaran, kab-pangandaran.kpu.go.id. – Bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Pangandaran, KPU Kabupaten Pangandaran menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan III Tahun 2022. Rapat Koordinasi ini dilaksanakan pada Jumat, 30 September 2022 mulai pukul 13.00 WIB yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota, jajaran kasubbag, staf PNS dan staf Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan KPU Kabupaten Pangandaran. Hadir pada kesempatan rakor daftar pemilih ini stakeholders terkait diantaranya Anggota Bawaslu, Gaga Abdillah Shihab dan Nur Syaeful, perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta perwakilan Partai Politik yang lolos pada tahapan pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di KPU RI. Kegiatan rakor pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin. “kegiatan pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) ini merupakan DPB terakhir, karena pada 14 Oktober 2022 akan dimulai tahapan pemutakhiran data pemilih dengan diterimanya Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) oleh KPU RI”, ujar Muhtadin dalam sambutannya. Muhtadin juga mengatakan bahwasannya rapat ini merupakan rapat konsolidasi eksternal karena Pemilu bukan hanya milik KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara, tetapi juga Partai Politik sebagai peserta Pemilu itu sendiri. Selanjutnya, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Norazizah mengatakan bahwasannya terdapat penambahan daftar pemilih dari bulan Agustus ke September 2022 sebanyak 2.975 (Dua Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima). Sebanyak 5.971 (lima ribu sembilan ratus tujuh puluh satu) pemilih yang masuk diantaranya pemilih pemula, pemilih berubah status dari Polri, dan pemilih pindah masuk. Sedangkan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) yaitu pemilih pindah keluar, pemilih meninggal, dan Polri sebanyak 2.996 (Dua Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Enam). Hasil rapat koordinasi ini dituangkan dalam Berita Acara Nomor 32/PK.01-BA/3218/2022 tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Triwulan III tanggal 30 September 2022, dengan rekapitulasi data pemilih laki-laki berjumlah 160.641 (Seratus Enam Puluh Ribu Enam Ratus Empat Puluh Satu) pemilih, pemilih perempuan berjumlah 163.268 (Seratus Enam Puluh Tiga Dua Ratus Enam Puluh Delapan) pemilih, sehingga total pemilih sebanyak 323.909 (Tiga Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Sembilan) yang tersebar di 10 (sepuluh) Kecamatan dan 93 (sembilan puluh tiga) desa se-Kabupaten Pangandaran. (Humas KPU Kabupaten Pangandaran-alfi)


Selengkapnya
677

Berkurang 1.003 Data Pemilih, KPU Kabupaten Pangandaran Tetapkan 320.934 Data Pemilih di Bulan Agustus 2022

Pangandaran, kab-pangandaran.kpu.go.id. - KPU Kabupaten Pangandaran kembali menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Agustus Tahun 2022. Rakor ini diselenggarakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Pangandaran, pada Selasa, 29 Maret 2022 dihadiri oleh Ketua dan seluruh Anggota, jajaran kasubbag, staf PNS dan staf Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan KPU Kabupaten Pangandaran. Hadir pula Wakil Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Barat, Undang Suryatna. Kegiatan rakor pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 20 huruf (l) yang menyebutkan bahwa KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, ditekankan pula pada Pasal 7 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan terkait tugas dan kewajiban KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Rakor ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin. Dalam sambutannya, Muhtadin menyatakan bahwa setidaknya kegiatan DPB akan dilaksanakan September sekaligus menutup rangkaian kegiatan DPB yang dimulai Mei 2022.  Hal ini dikarenakan mulai Oktober akan dilaksanakan penyusunan daftar Pemilih Pemilu 2024. “Daftar pemilih berkelanjutan bulan Agustus ini hanya menindaklanjuti pemilih yang TMS meninggal dunia”, ujar Norazizah, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Hasil rapat koordinasi ini dituangkan dalam Berita Acara Nomor 29/PK.01-BA/3218/2022 tentang Rapat Koordinasi Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode bulan Agustus 2022, dengan hasil data pemilih laki-laki berjumlah 159.184 (Seratus Lima Puluh Sembilan Ribu Seratus Delapan Puluh Empat) pemilih, pemilih perempuan berjumlah 161.750 (Seratus Enam Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh) pemilih, sehingga total pemilih sebanyak 320.934 (Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Empat) yang tersebar di 10 (sepuluh) Kecamatan dan 93 desa se-Kabupaten Pangandaran.


Selengkapnya
394

KPU Kabupaten Pangandaran Laksanakan Rapat Pleno Internal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode bulan Juli Tahun 2022

Pangandaran, kab-pangandaran.kpu.go.id.- Jumat, 29 Juli 2022, KPU Kabupaten Pangandaran melaksanakan Rapat Pleno Internal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode bulan Juli 2022. Rapat koordinasi dilaksanakan secara luring, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Pangandaran dengan dihadiri oleh seluruh Anggota dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Pangandaran. Kegiatan rapat koordinasi ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin. Kegiatan rakor pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 20 huruf (l) yang menyebutkan bahwa KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, ditekankan pula pada Pasal 7 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan terkait tugas dan kewajiban KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Hasil rapat koordinasi internal ini dituangkan dalam Berita Acara Nomor 28/PK.01/3218/2022 tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode bulan Juli, dengan hasil data pemilih sebagai berikut: Jumlah Kecamatan                       : 10 (sepuluh) Jumlah Desa                                   : 93 (sembilan puluh tiga) Jumlah Pemilih Laki-Laki              : 159. 721 (seratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh satu) Jumlah Pemilih Perempuan         : 162. 216 (seratus enam puluh dua ribu dua ratus enam belas)   Jumlah keseluruhan Pemilih        : 321. 937 (tiga ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh) Selengkapnya dapat unduh disini 


Selengkapnya
697

Berkurang 122 Data Pemilih, KPU Kabupaten Pangandaran Tetapkan 322.109 Data Pemilih di Bulan Juni 2022

Pangandaran, kab-pangandaran.kpu.go.id. – Bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Pangandaran, KPU Kabupaten Pangandaran kembali menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Juni 2022 dan Periode Triwulan II Tahun 2022. Rapat Koordinasi ini dilaksanakan pada Rabu, 29 Juni 2022 mulai pukul 09.00 WIB yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota, jajaran kasubbag, staf PNS dan staf Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan KPU Kabupaten Pangandaran. Hadir pada kesempatan rakor daftar pemilih ini stakeholders terkait diantaranya perwakilan Kapolres Pangandaran, Anggota Bawaslu, Kepala Bidang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), serta Kepala Bidang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dan perwakilan Partai Politik se-Kabupaten Pangandaran. Kegiatan rakor pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin. “Kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 20 huruf (l) yang bersifat kontinuitas (berkesinambungan)”, ujar Muhtadin. Muhtadin juga mengatakan bahwasannya tanpa proses pada masa tahapan yang baik, tidak akan menghasilkan kesuksesan pada hasil nantinya. Selain itu, beliau juga memaparkan sekilas terkait informasi strategis tentang proses pengesahan Peraturan KPU pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik, beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi berdasarkan Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selanjutnya, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Norazizah juga berkesempatan untuk memaparkan terkait Aplikasi Mobile Lindungi Hakmu. “Aplikasi yang dapat didownload melalui playstore ini memiliki fitur diantaranya Cek Data Pemilih, Daftar Pemilih, Lapor TMS serta mengecek Rekap Daftar Pemilih mulai tingkat TPS sampai ke Provinsi”, ucap Azizah. Selain itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Gaga Abdillah Sihab mengatakan bahwa dengan adanya aplikasi Lindungi Hakmu, tidak hanya Bawaslu saja yang bisa mengawasi, semua masyarakat bisa mengawasi, mengecek, mendaftar dan menTMSkan pemilih yang meninggal ataupun pindah ke luar wilayah Kabupaten Pangandaran. Hasil rapat koordinasi ini dituangkan dalam Berita Acara Nomor 21/PK.01/3218/2022 tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Triwulan II tanggal 29 Juni 2022, dengan rekapitulasi data pemilih laki-laki berjumlah 159.822 (Seratus Lima Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Dua) pemilih, pemilih perempuan berjumlah 162.287 (Seratus Enam Puluh Dua Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Tujuh) pemilih, sehingga total pemilih sebanyak 322.109 (Tiga Ratus Dua Puluh Dua Ribu Seratus Sembilan) yang tersebar di 10 (sepuluh) Kecamatan dan 93 desa se-Kabupaten Pangandaran. Selengkapnya dapat diunduh disini  (Humas KPU Kabupaten Pangandaran-alfi)  


Selengkapnya
446

Penguataan Kelembagaan Melalui Pelatihan Administrasi dan Pengelolaan Arsip Dinamis (PAD)

Pangandaran, kab-pangandaran.kpu.go.id.- Guna memberikan pemahaman terkait administrasi dan pengelolaan arsip, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran menggelar kegiatan Pelatihan Administrasi dan Pengelolaan Arsip Dinamis (PAD) bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Pangandaran, Kamis (23/6/2022). Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pangandaran Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, pejabat struktural serta staf pada Sekretariat KPU Kabupaten Pangandaran baik staf PNS maupun staf PPNPN. Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan gayung bersambut, dimana pada saat ini KPU Kabupaten Pangandaran menekankan terkait penguataan kelembagaan bertepatan dengan hadirnya narasumber untuk memberikan bekal ilmu terkait administrasi dan kearsipan. “Kompetensi yang harus dimiliki para pegawai KPU salah satunya adalah kompetensi teknis, pelatihan kearsipan ini sangat sesuai untuk mendukung kompetensi teknis tersebut”, ujar Muhtadin dalam sambutannya. Septian Dwi Haryanto, S.H., fungsional arsiparis pada satuan kerja KPU Kabupaten Bogor menjadi narasumber dalam kegiatan ini. Beliau memaparkan terkait arsip substantif dan fasilitatif, dasar hukum pengelolaan arsip dinamis, tugas arsiparis pada instansi khususnya KPU, serta jenis arsip statis Pemilu tingkat KPU Kabupaten/Kota. Setelah memberikan pemaparan, dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Salah satu pertanyaan yang disampaikan oleh Waluyo, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Parhumas yaitu terkait jadwal retensi arsip (JRA) dan tata cara penyusutan suatu arsip. Pada akhir acara, Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin menyerahkan sertifikat untuk narasumber dan dilanjutkan dengan foto bersama. (Humas KPU Kabupaten Pangandaran alfi)


Selengkapnya