Berita Terkini

520

Perkuat Sinergitas Untuk Wujudkan Data Pemilih yang Akurat pada Pemilu Serentak Tahun 2024

Perkuat Sinergitas Untuk Wujudkan Data Pemilih yang Akurat pada Pemilu Serentak Tahun 2024 Pangandaran, kab-pangandaran.kpu.go.id.- KPU Kabupaten Pangandaran khususnya Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024 dengan tema Refleksi Dinamika Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2019 dan Evaluasi Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan untuk Mewujudkan Pemilu 2024 Berkualitas dan Beintegritas. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Horison Palma Pangandaran mulai pukul 08.30 WIB s.d. 13.00 WIB, Kamis, 9 Juni 2022. Hadir dalam kegiatan ini, seluruh Anggota KPU Kabupaten Pangandaran, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Divisi Data dan Informasi, Kasubbag Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Barat, pejabat struktural, seluruh staf baik PNS maupun PPNPN serta tenaga PKL dan magang di KPU Kabupaten Pangandaran. Hadir dalam kegiatan ini tamu undangan yaitu para camat se-Kabupaten Pangandaran atau yang mewakili, Ketua APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) dan Ketua PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia). Narasumber pada kegiatan ini, diantaranya: Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Barat, Titik Nurhayati; Anggota Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Gaga Abdillah Shihab; Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pangandaran, Uki. Memasuki acara inti yaitu pemaparan materi oleh 3 (tiga) narasumber yang dipandu oleh moderator, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Pangandaran, Norazizah. Pertama, narasumber dari KPU Provinsi Jawa Barat, Titik menegaskan bahwasannya pemutakhiran data pemilih dimulai 16 (enam belas) bulan sebelum hari pemungutan suara, hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Proses pencocokan dan penelitian nantinya harus diparaf oleh RT/RW dan mengikuti checking yang bertujuan untuk mengakuratkan data pemilih sampai ke tingkat bawah nantinya”, ujar Titik dalam paparannya. Selain itu, beliau menyampaikan bahwasannya ada 5 (lima) isu krusial evalusi Daftar Pemilih Tetap Tahun 2019, diantaranya penerapan KTP-el sebagai syarat pemilih, pengaturan pemilih kategori DPTb/pindah, peniadaan coklit bagi daerah yang Pilkada 2018, pengaturan kerja dan monitoring pantarlih, dan forum koordinasi pemutakhiran data pemilih. Narasumber kedua yakni dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pangandaran, Uki, dengan tema Strategi Disdukcapil Kabupaten Pangandaran dalam rangka Mewujudkan Pemilu 2024. “Berdasarkan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, bahwa Warga Negara Asing (WNA) wajib memiliki KTP-el yang sudah memiliki KITAP dan berusia 17 (tujuh belas) tahun”, tegas Uki dalam paparannya. Terakhir, narasumber dari Gaga Abdillah Shihab, Anggota Bawaslu Kabupaten Pangandaran, dengan tema Refleksi Dinamika Penyusunan Daftar Pemilih dan Evaluasi Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Pemilu Tahun 2019. (Humas KPU Kab. Pangandaran)  


Selengkapnya
784

Demi Terciptanya Pemilu Berkualitas, KPU Kabupaten Pangandaran Menyelenggarakan Sosialisasi Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu dan Penataan Daerah Pemilihan

Pangandaran, KPU Kabupaten Pangandaran menggelar Sosialisasi bagi Partai Politik dan Stakeholder terkait Persiapan Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 khususnya tahapan Pendaftaran, Verifikasi, Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu dan Penataan Daerah Pemilu untuk Pemilu 2024, bertempat di Hotel Horison Palma Pangandaran, Selasa, 7 Mei 2022 secara langsung (tatap muka) dimulai pukul 09.30 WIB s.d 13.00 WIB. Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin, S.H.I. beserta jajaran komisioner, pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Pangandaran, seluruh perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Pangandaran serta stakeholder terkait diantaranya Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) yang diwakili oleh Kepala Bidang dan Kepala subbagian, Kepala Bagian Pemerintahan dan Sekretaris DPRD Kabupaten Pangandaran. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Pangandaran mengucapkan terima kasih atas kehadiran peserta beserta narasumber sekaligus membuka acara Sosialisasi Persiapan Tahapan Pemilu serentak Tahun 2024 (Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu dan Penataan Daerah Pemilu untuk Pemilu 2024 bersama Partai Politik dan Stakeholder). “Ini merupakan kegiatan penting dan strategis, sesuai SK Nomor 21 Tahun 2022, tahapan selambat-lambatnya akan dimulai 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara, yaitu tepatnya 14 Juni 2022’, tegas Muhtadin. Selanjutnya, sambutan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Barat, Endun Abdul Haq menyampaikan beberapa pesan terkait persiapan Pendaftaran Partai Politik pada bulan Agustus Tahun 2022, Agar partai Politik mempersiapkan dokumen administratif sebagai dokumen syarat pendaftaran di KPU RI atau di KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. “Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 masih bersifat draft, karena akan dilakukan konsinyering terlebih dahulu sebelum 14 Juni 2022’, ujar Endun.  Pemaparan materi pertama oleh akademisi yaitu Endin Lidinillah (Dosen Fakultas Syariah IAIC Tasikmalaya) yang dipandu oleh moderator dari Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Andis Dedi Supriadi. Beliau membuat analisis domain tantangan Pemilu Tahun 2024 yaitu masalah-masalah yang diprediksi akan muncul dan menuntut kemampuan semua pihak terkait untuk mengatasinya yaitu tentang regulasi, sarana dan prasarana, ketatalaksanaan, SDM, data, dan kelembagaan. Kedua, narasumber dari Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Gaga Abdillah Sihab. Dalam paparannya, beliau mengatakan bahwa potensi sengketa dan pelanggaran pidana akan muncul manakala pelaksanaan Pemilu Tahun 2024. Ketiga, pengarahan dari Divisi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Barat, Endun Abdul Haq. Beliau menyampaikan terkait dengan dasar hukum Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilhan Umum, Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Terakhir, penyerahan sertifikat kepada para narasumber oleh Ketua KPU Kab Pangandaran yang dilanjutkan dengan sesi foto bersama. (Humas KPU Kab. Pangandaran)


Selengkapnya
447

Menjelang Dimulainya Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024, KPU Kabupaten Pangandaran Selenggarakan Penyuluhan Hukum sekaligus Launching Perpustakaan, Taman Baca Demokrasi serta Launching Kegiatan Mengkaji Hukum (MH) JDIH KPU Kabupaten Pangandaran

Pangandaran, kab-pangandaran.kpu.go.id.- KPU Kabupaten Pangandaran khususnya Divisi Hukum menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum kepada Tokoh Masyarakat, sekaligus Launching Perpustakaan dan Taman Baca Demokrasi serta Launching Kegiatan Mengkaji Hukum (MH). Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Horison Palma Pangandaran mulai pukul 14.00 WIB s.d. 17.30 WIB, Jumat, 3 Juni 2022. Hadir dalam kegiatan ini, seluruh Anggota KPU Kabupaten Pangandaran, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat korwil Pangandaran, pejabat struktural, seluruh staf baik PNS maupun PPNPN serta tenaga PKL di KPU Kabupaten Pangandaran. Acara dimulai dengan pengarahan oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Barat koordinator wilayah Pangandaran, Reza Alwan Sofnidar sekaligus meresmikan Perpustakaan dan Taman Baca Demokrasi serta Kegiatan Mengkaji Hukum (MH) Kepemiluan JDIH KPU Kabupaten Pangandaran. “Kegiatan Mengkaji Hukum (MH) ini dapat menjadi spirit kita dalam berusaha semaksimal mungkin untuk menciptakan Pemilu yang berkualitas pada Tahun 2024 mendatang”, tegas Reza sebelum memukul gong sebagai tanda peresmian Perpustakaan dan Taman Baca Demokrasi serta Kegiatan Mengkaji Hukum (MH) Kepemiluan JDIH KPU Kabupaten Pangandaran. Selanjutnya, acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin. “Ini merupakan acara yang jarang terjadi, KPU baru pertama kali mengundang ulama-ulama yang luar biasa, berbeda dengan Bawaslu dan Bakesbangpol. Oleh karena itu perlu kita apresiasi bersama kegiatan ini”, ujar Muhtadin. Hadir langsung dalam kegiatan ini Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), perwakilan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Anggota Bawaslu Kabupaten Pangandaran, serta Ketua MUI Kabupaten dan Kecamatan se-Kabupaten Pangandaran, serta KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat hadir secara daring. Selain itu, hadir secara daring Kepala Biro Sekretariat Jenderal KPU RI, Nur Syarifah sebagai keynote speech, menyampaikan kehadiran JDIH KPU sebagai khazanah digital dokumen hukum Kepemiluan. Acara inti dari kegiatan ini yaitu penyampaian materi yang dipandu oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Suwardi Maninggesa, S.H.I. sebagai moderator. Narasumber pada kegiatan ini, diantaranya: Dr. H. Uu Nurul Huda, S.Ag., S.H., M.H. (Dosen UIN Sunan Gunung Djati Bandung) dengan materi terkait Urgensi Literasi Hukum dalam Penyelenggaraan Pemilu; Nur Syaeful Rokhmat, S.Sos. (Anggota Bawaslu Kabupaten Pangandaran) dengan materi mengenai Penegakan Hukum Pemilu dan Pemilihan di Bawaslu Kabupaten Pangandaran


Selengkapnya
447

Terdapat Peningkatan Jumlah Pemilih, KPU Kabupaten Pangandaran Tetapkan Data Pemilih Periode Mei Tahun 2022

Pangandaran, kab-pangandaran.kpu.go.id.- Rabu, 25 Mei 2022, KPU Kabupaten Pangandaran melaksanakan Rapat Koordinasi Internal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode bulan Mei 2022. Rapat koordinasi dilaksanakan secara luring, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Pangandaran dengan dihadiri oleh seluruh Anggota dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Pangandaran. Kegiatan rapat koordinasi ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin. Kegiatan rakor pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 20 huruf (l) yang menyebutkan bahwa KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, ditekankan pula pada Pasal 7 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan terkait tugas dan kewajiban KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Hasil rapat koordinasi internal ini dituangkan dalam Berita Acara Nomor 19/PK.01-BA/3218/2022 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan Mei Tahun 2022, dengan hasil rekapitulasi sebagai berikut: Jumlah Kecamatan                          : 10 (Sepuluh) Jumlah Desa                              : 93 (Sembilan Puluh Tiga) Jumlah Pemilih Laki-Laki             : 159. 872 (Seratus Lima Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua) Jumlah Pemilih Perempuan         : 162. 359 (Seratus Enam Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan)           Jumlah keseluruhan Pemilih        : 322. 231 (Tiga Ratus Dua Puluh Dua Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Satu) Selengkapnya dapat dilihat pada BA disini


Selengkapnya
437

KPU Kabupaten Pangandaran Laksanakan Rakor Internal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode bulan April Tahun 2022

Pangandaran, kab-pangandaran.kpu.go.id.- Senin, 25 April 2022, KPU Kabupaten Pangandaran melaksanakan Rapat Koordinasi Internal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode bulan April 2022. Rapat koordinasi dilaksanakan secara luring, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Pangandaran dengan dihadiri oleh seluruh Anggota dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Pangandaran. Kegiatan rapat koordinasi ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin. Kegiatan rakor pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 20 huruf (l) yang menyebutkan bahwa KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, ditekankan pula pada Pasal 7 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan terkait tugas dan kewajiban KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Hasil rapat koordinasi internal ini dituangkan dalam Berita Acara Nomor 18/PK.01-BA/3218/2022 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan April Tahun 2022, dengan hasil rekapitulasi sebagai berikut: Jumlah Kecamatan                          : 10 (Sepuluh) Jumlah Desa                                       : 93 (Sembilan Puluh Tiga) Jumlah Pemilih Laki-Laki                : 159. 850 (Seratus Lima Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Lima Puluh) Jumlah Pemilih Perempuan         : 162. 357 (Seratus Enam Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh)           Jumlah keseluruhan Pemilih        : 322. 207 (Tiga Ratus Dua Puluh Dua Ribu Dua Ratus Tujuh) Selengkapnya unduh BA disini


Selengkapnya
505

Menjelang Tahapan Pemilu 2022, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Pangandaran Hadiri Rapat Koordinasi di KPU Provinsi Jawa Barat

Pemilihan umum adalah wujud nyata reformasi politik", hal ini disampaikan oleh Dr. H. Idham Holik, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Barat dalam Rapat Koordinasi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat serta SDM KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat yang digelar di Aula Setia Permana KPU Jawa Barat, Kamis (7/4/2022). Rapat Koordinasi dimulai dengan serangkaian sambutan dari Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarok, Ketua Divisi SDM KPU Provinsi Jawa Barat, Undang Suryatna, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran, Endun Abdul Haq, serta Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Reza Alwan Sovnidar. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Barat menjelaskan perhelatan Pemilu 2024 bertepatan dengan seperempat abad reformasi politik di Indonesia. Oleh karena itu, KPU memulai proses reformasi dengan reformasi birokrasi. Idham meminta kepada 27 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Barat agar Divisi Sosialisasi sebagai Public Relation (PR) KPU dapat membangun dan meningkatkan reputasi institusi dengan membangun komunikasi yang baik.  "Divisi Sosialisasi sebagai Public Relation (PR) KPU harus dapat membangun dan meningkatkan reputasi institusi. Hal ini dapat dilakukan dengan membangun komunikasi yang baik dengan lembaga lain, bisa dimulai dengan meningkatkan kemampuan komunikasi, sehingga branding KPU menjadi lebih baik. Ini sesuai dengan program kunjungan kelembagaan yang disertai dengan dibuatkannya MoU (Memorandum of Understanding) . “Prinsip MoU ini cukup efektif dalam peningkatan akseptabilitas (penerimaan) KPU di masyarakat", tegas Idham. Beliau juga berharap program seperti RPP Digital, Keluarga Peduli Pemilu, Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3), dan program lainnya agar lebih ditingkatkan, karena program tersebut bisa mengeksistensikan lembaga secara konsisten. Diakhir pertemuan Idham berharap dalam rentang 2,5 bulan menjelang tahapan Pemilu yang akan digelar pada bulan Juni 2022, KPU Kabupaten/Kota dapat merancang program-program konsolidasi, program pendidikan pemilih agar semakin meningkat, agar kualitas dan kuantitas partisipasi Pemilih semakin baik. Suka cita dan haru mewarnai suasana pada rapat koordinasi terakhir dimana Idham Holik sebagai Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Barat, karena pada tanggal 12 April 2022, Idham dijadwalkan akan dilantik sebagai anggota KPU RI periode 2022-2027 oleh Presiden RI.


Selengkapnya