KPU Kabupaten Pangandaran Laksanakan Rakor Internal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode bulan April Tahun 2022
Pangandaran, kab-pangandaran.kpu.go.id.- Senin, 25 April 2022, KPU Kabupaten Pangandaran melaksanakan Rapat Koordinasi Internal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode bulan April 2022. Rapat koordinasi dilaksanakan secara luring, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Pangandaran dengan dihadiri oleh seluruh Anggota dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Pangandaran. Kegiatan rapat koordinasi ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin. Kegiatan rakor pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 20 huruf (l) yang menyebutkan bahwa KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, ditekankan pula pada Pasal 7 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan terkait tugas dan kewajiban KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Hasil rapat koordinasi internal ini dituangkan dalam Berita Acara Nomor 18/PK.01-BA/3218/2022 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan April Tahun 2022, dengan hasil rekapitulasi sebagai berikut: Jumlah Kecamatan : 10 (Sepuluh) Jumlah Desa : 93 (Sembilan Puluh Tiga) Jumlah Pemilih Laki-Laki : 159. 850 (Seratus Lima Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Lima Puluh) Jumlah Pemilih Perempuan : 162. 357 (Seratus Enam Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh) Jumlah keseluruhan Pemilih : 322. 207 (Tiga Ratus Dua Puluh Dua Ribu Dua Ratus Tujuh) Selengkapnya unduh BA disini
Selengkapnya