Berita Terkini

437

Serah Terima Panji Bendera Kirab

kab-pangandaran.kpu.go.id KPU Kabupaten Pangandaran menerima estafet bendera kirab pemilu tahun 2024 dari KPU Kabupaten Sukabumi pada hari senin, 2 Oktober 2023 di alun-alun parigi dengan tema “Pemilu Sebagai Sarana Integrasi Bangsa’. Hadir dalam kegiatan serah terima kirab pemilu, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas (Hedy Ardia) dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Bupati Pangandaran beserta jajarannya yang telah memfasilitasi kegiatan serah terima kirab pemilu jalur II, yaitu KPU Kabupaten Sukabumi ke KPU Kabupaten Pangandaran. Kegiatan kirab pemilu tahun 2024 ini merupakan kegiatan nasional yang bertujuan mensosialisasikan kepada masyarakat/publik tentang proses dan tahapan pemilu, sejak 14 Februari 2023 tentang pemilu tahun 2024 dimulainya estafet kirab pemilu dari tujuh jalur di Indonesia, yaitu KIP Aceh, KPU Kota Banten, KPU Provinsi Kepulauan Riau, KPU Provinsi Kalimantan Barat, KPU Provinsi Kalimantan Utara, KPU Kabupaten Pulau Murotai, Provinsi Maluku Utara, KPU Provinsi Nusatenggara Timur, dan KPU Provinsi Papua. Di harapkan kegiatan kirab pemilu tahun 2024 akan sampai di KPU RI pada tanggal 25 November 2023 yang akan melewati 305 Kabupaten/Kota Se-Indonesia. Melalui kirab pemilu tahun 2024 dengan tema Pemilu Sebagai Sarana Integrasi Bangsa akan terwujud, ujar Muhtadin.


Selengkapnya
1655

Pendaftaran Ditutup, Ada 14 Parpol dan 485 Bacaleg Didaftarkan Ke KPU Pangandaran

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran telah menerima pendaftaran persyaratan pencalonan  bacaleg DPRD Pangandaran Pemilu 2024 sejak tangal 1 hingga 14 Mei 2023. Sampai masa akhir pendaftaran, Minggu, 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB pendaftaran di tutup dan sebanyak 14 partai politik telah mendaftarkan 485 bakal calon legislatifnya ke KPU Pangandaran. Ketua KPU Pangandaran Muhtadin dalam keterangannya mengatakan, pendaftaran Bacaleg 2024 telah ditutuppada pukul 23.59 WIB, tanggal 14 Mei 2023. "Dari 18 parpol peserta pemilu nasional tahun 2024, ada 14 partai politik yang datang ke KPU Pangandaran untuk menyerahkan persyaratan bacalegnya dan semuanya ada 485 bacaleg kata Muhtadin (15/5). Menurut Muhtadin, semua partai politik yang datang ke KPU dengan membawa persyaratan langsung secara fisik dan melaui silon sejumlah 14 partai politik diantaranya: 1. Partai PKS, 40 Bacaleg 2. Partai PDIP, 40 Bacaleg 3. Partai Nasdem, 40 Bacaleg 4. Partai Golkar, 40 Bacaleg 5. Partai PAN,40 Bacaleg 6. Partai PPP, 40 Bacaleg 7. Partai PKB, 40 Bacaleg 8. Partai PKN, 40 Bacaleg 9. Partai Gerindra, 40 Bacaleg 10. Partai Demokrat, 40 Bacaleg 11. Partai Perindo, 40 Bacaleg 12. Partai Hanura, 4 Bacaleg 13. Partai Ummat, 25 Bacaleg 14. Partai Gelora, 16 Bacaleg Muhtadin menambahkan, dengan merujuk pada ketentuan PKPU Tahapan yang ada, selanjut akan dilakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023 mendatang. Selanjutnya, pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023 masuk pada agenda pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon yang dilanjutkan dengan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon yaitu pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023 mendatang. "Selanjutnya, pada 6 sampai 11 Agustus 2023 mendatang akan dilakukan pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) yang dilanjutkan dengan penyusunan dan penetapan DCS pada 12 hingga 18 Agustus 2023," ujar Muhtadin. Tahap berikutnya, pada 19 hingga 28 Agustus 2023 ada masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS. Lalu pada 14 hingga 20 September 2023 pengajuan penganti calon sementara pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS yang dilanjutkan dengan verifikasi atas pengajuan penganti calon sementara pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS. pada 21 hingga 23 September 2023. "Lalu, pada 24 September hingga 3 Oktober 2023 ada pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) dan 4 Oktober hingga 4 November 2023 dilakukan penyusunan dan penetapan DCT," Jelas Muhtadin


Selengkapnya
685

Menakar Peran Strategis Pemuda Dalam Pesta Demokrasi Pemilu 2024

Oleh : Muhtadin,S.HI.,M.IP  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran Pemilihan Umum atau Pemilu merujuk pada pengertian dalam pasal 1 Undang-Undang Pemilu No.7/2017 merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam negara kesatuan republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dengan melihat pengertian tersebut jelaslah bahwa pemilu merupakan sarana bagi masyarakat untuk ikut menentukan figur dan arah kepemimpinan negara atau daerah dalam periode tertentu. Dalam pemahaman lain pemilu juga merupakan ciri dari sistem negara demokrasi. Demokrasi berasal dari bahasa Yunani "Demos" yang berarti rakyat dan "Kratos" berati pemerintah. Sehingga demokrasi diartikan pemerintahan rakyat yang menurut Abraham Lincoln diartikan sebagai pemerintahn dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Pemilu dalam perannya sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat tentu memiliki tujuan penting diantaranya yang menjadi kunci pelaksaanaan sistem demokrasi itu sendiri diantaranya; 1) Pelaksanaan kedaulatan rakyat, artinya pelaksanaan kekuasaan rakyat karena rakyat tidak bisa memerintah secara langsung maka dengan pemilu rakyat me dapat menentukan wakil-wakilnya secara langsung. 2) Sarana perwakilan politik, melalui pemilu rakyat memilih wakil-wakilnya untuk menyalurkan aspirasi politiknya. Maka pelaksanaan pemilu akan menentukan juga kualitas para wakil rakyat yang akan terpilih dalam pemilu tersebut. 3) Sarana pergantian pemimpin secara legal dan konstitusional. Dengan pemilu inilah rakyat bisa mengukuhkan kembali pemerintahan yang sedang berjalan atau sebaliknya bisa juga melakukan reformasi pemerintahan. Jika pemerintahan yang ada lolos dari evaluasi oleh rakyat dalam pemilu maka akan dipercaya memimpin kembali. Namun sebaliknya jika rakyat tidak percaya maka pemerintahan harus berakhir dan diganti. 4) Sarana legitimasi politik. Pemilu pada dasarnya merupakan pemberian mandat rakyat kepada wakil-wakil pemimpin yang dipilih untuk menjalankan roda pemerintahan baik di legislatif maupun di eksekutif. 5) Sarana pendidikan dan partisipasi politik rakyat. Melalui pemilu rakyat diajarkan tentang hak dan kedudukannya sebagai warga negara pemegang mandat kedaulatan. Sehingga rakyat paham tanggungjawan tugas dan kewajibanya. Pada saat bersamaan setelah rajyat memiliki pemahaman melalui pemilu itulah rakyat memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam menentukan kebijakan publik melalui jalur aspirasi yang didukungnya.  Peran Strategis Pemuda Pesta demokrasi pemilu 2024 berdasarkan Peraturan KPU No.3/2022 Tentang Tahapan dan Jadwal, akan digelar pada hari Rabu, 14 Februari 2024 dan tahapanya sudah dimulai sejak pertengahan tahun 2022. Sebagaimana layaknya sebuah pesta tentu harus meriah yang melibatkan semua pihak tidak terkecuali peran dari pemuda. Pemuda merupkan entitas penting sebagai generasi penerus bangsa yang mempunyai peran ideal dalam perhelatan pemilu 2024. Disadari atau tidak, pemuda memiliki peran dan fungsi yang strategis dalam akselerasi pembangunan  kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemuda memiliki peran strategis sebagai agen perubahan dalam kehidupan politik dan demokrasi. Peran para pemuda dalam gelaran pemilu 2024 dapat diaktualisasikan setidaknya ke dalam empat posisi. Pertama, melibatkan diri sebagai penyelenggara pemilu di berbagai tingkatan, Penyelenggara KPU mulai dari tingkat daerah KPU Provinsi, KPU kab/kota hingga PPK PPS KPPS dan Pantralih. Atau juga  Bawaslu Provinsi, jajaran Bawaslu Kab/kota, Panwascam, PKD hingga PTPS. Peran sebagai penyelenggara pemilu  manfaat yang dapat diperoleh adalah pengetahuan empiris dan teknis seputar penyelenggaraan pemilu dan demokrasi. Para pemuda akan mengetahui bagaimana kesulitan-kesulitan yang dihadapi di lapangan sebagai aktor  penyelenggara pemilu. Dari mulai keterampilan teknis, manajerial hingga sosiokultural yang dihadapi. Dengan terlibat sebagai penyelenggara pemilu, pemuda juga akan menyadari bahwa bekerja sebagai penyelenggara tidak semudah yang terlihat. Melalui perannya sebagai penyelenggara pemilu, para pemuda berarti siap untuk menjadi bagian integral dari proses pemilu dan  demokrasi.  Kedua, terlibat dalam kontestasi politik secara langsung menjadi peserta pemilu, sebagai calon anggota legislatif dari pusat sampai ke daerah. Atau sebagai tim pemenangan salah satu calon legislator atau pasangan calon presiden tertentu. Sebagai peserta atau tim pemenangan bisa memperoleh pengalaman tentang dinamika politik demokrasi dan kepemiluan dalam kontek kepesertaan. Memahami konflik kepentingan yang terjadi selama proses pemilu dengan para pihak, partai politik, penyelenggara, pengawas, dan masyarakat sebagai pemilih. Pengalaman yang diperoleh nantinya akan berguna untuk proses pendewasaan berdemokrasi.  Ketiga, menjadi bagian dari kekuatan civil society yang mengambil peran aktor edukatif bagi masyarakat. Peran itu bisa diwujudkan oleh para pemuda dengan bergabung dalam lembaga independen atau pemantau pemilu. Peran yang diambil diantara para peserta dan penyelenggara. Melakukan pengawasan atas jalannya penyelenggaraan  pemilu 2024 baik oleh KPU, maupun oleh Bawaslu. Ataupun melakukan pengawasan secara sukarela dan partisipatif dengan melakukan aktifitas meminimalisir konten-konten politik negatif bernada kebencian terhadap kelompok lain. Dengan menginisiasi ruang politik digital dengan konten politik lebih mendidik secara kritis kepada pemilih, selain itu pemuda bisa ikut serta mengawasi proses pemilu di semua tingkatan di PPK, PPS dan TPS, dengan mencatat kecurangan yang dilakukan oleh peserta atau penyelengara bila terjadi, kemudian melaporkannya kepada pengawas Bawaslu.  Keempat, menjadi pemilih yang cerdas dan kritis. Nalar yang cerdas dan kritis dalam memilih menjadi aspek penting yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara sebagai pemilih. Pada level ini paling tidak pemuda memiliki peran untuk dirinya menjadi man of action sebagai pionir demokrasi menggunakan hak pilihnya atas dasar kesadaran konstitusionalnya sebagai warga negara. Sebagai pemilih yang cerdas dan kritis, pemuda sebagai aktor yang  bisa mengambil jarak untuk melihat dinamika dan realitas politik secara jernih. Mereka juga akan melihat dinamika yang terjadi selama pemilu dari berbagai sudut pandang. Semua peran tersebut diharapkan dapat membentuk sisi idealisme sebagai ekspresi yang identik dan melekat dalam jiwa pemuda. Urgensi keterlibatan pemuda dalam politik sangat penting. Keterlibatan pemuda dalam politik praktis sekalipun tentunya tidak semata-mata untuk meraih kekuasaan politik. Akan tetapi merupakan perwujudan dari nilai-nilai idealisme yang dimiliki oleh pemuda sebagai aktor perubahan tentunya. Peran strategis lain yang bisa diambil para pemuda, bisa mengimplementasikan nilai-nilai kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari, dibuktikan kemampuan membangun komunikasi, kerjasama, dan kolaborasi dengan semua komponen bangsa, tanpa melihat perbedaan bersifat primordial. Keberhasilan membangun jejaring sosial ini membuktikan kepada publik, para pemuda sudah siap memimpin bangsa dengan menempatkan kepentingan bersama diatas kepentingan kelompok dan golongannya. Pada akhirnya kita semua berharap para pemuda bisa mengambil peran strategis dalam pelaksanaan pesta demokrasi pemilu 2024 mendatang. Karena peran strategis tadi akan memiliki dampak signifikan sebagai ikhtiar membangun demokrasi di Indonesia, agar menjadi sistem politik demokrasi yang terkonsolidasi dengan baik, serta menjadi spirit untuk melahirkan peradaban politik beradab, beretika, dan berintegritas.


Selengkapnya
1177

KPU Pangandaran Tetapkan DPS Pemilu 2024 Sebanyak 336.021 Pemilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran menetapkan sebanyak 336.021 pemilih Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di tingkat Kabupaten Pangandaran. Data tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin pada rapat pleno terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Pangandaran, Rabu (5/4/23) "Hari ini kita menggelar rapat pleno terbuka ini dengan tujuan untuk mengetahui secara bersama-sama jumlah daftar pemilih sementara (DPS) hasil dari Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Pantarlih pada tanggal 12 Februari hingga 14 Maret 2023 yang sudah diinput dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) KPU” Ujar Muhtadin. Muhtadin menambahkan dari total seluruh DPS di Kabupaten Pangandaran yang tercatat sebanyak 336.021 orang tersebut terdiri dari 167.426 orang pemilih laki-laki dan 168.595 orang pemilih perempuan, semuanya tersebar di 93 Desa dengan Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 1.346 TPS di 10 Kecamatan. Untuk diketahui bahwa DPS ini merupakan daptar pemilih yang bersipat sementara dan masih akan dilakukan perbaikan oleh KPU. “Setelah kami umumkan, kami akan menerima masukan dari masyarakat. Data ini masih bisa berubah sesuai dengan dinamika data kependudukan, baik itu pindah domisili, meninggal dunia, atau menjadi TNI dan POLRI" pungkas Muhtadin. Berdasarkan program dan jadwal penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024 dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, selepas penyusunan DPS akan dilakukan penyusunan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP) pada 1 Mei s.d. 18 Juni 2023. Kemudian penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilakukan dengan jadwal 19 Juni s.d. 21 Juni 2023, sebelum rekapitulasi dan pengumuman DPT yang dijadwalkan pada 22 Juni 2023 s.d. 14 Februari 2024.


Selengkapnya
719

KPU Pangandaran Tetapkan 30 Personil Sekretariat PPK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran menetapkan 30 orang personil sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 yang terdiri dari seorang sekretaris dan dua orang staf bertempat di aula SMPN 1 Pangandaran, Rabu (11/1/23).  Ketua KPU Pangandaran Muhtadin didampingi Sekretaris Andi Rosyadi mengatakan bahwa penetapan ini dilakukan sebagaimana dasar ketentuan Peraturan KPU No.8/2022 dimana Sekretariat PPK ditetapkan paling lambat 7 hari sejak PPK dilantik dan diambil sumpah.  "Sesuai ketentuan Peraturan KPU No.8 /2022 sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dibentuk 7 hari setelah PPK dilantik, untuk itu hari ini 11 Januari 2023 KPU Pangandaran menetapkan 30 orang sekretariat PPK" kata Muhtadin. Penempatan personil Sekretariat PPK merupakan fasilitas dari Pemerintah Daerah dalam mendukung pemilihan umum 2024. Muhtadin menambahkan bahwa syarat  untuk jajaran sekretariat PPK berasal dari ASN dan non-ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Pangandaran. "Penetapan personil sekretariat PPK sendiri didasarkan pada SK Bupati Pangandaran tentang Sekretariat PPK yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Pangandaran Nomor : SB.04.05.01/Kpts.56-Huk/2023 Tgl SK 10 Januari 2023" terang Muhtadin. Penetapan sekretariat PPK dilanjutkan dengan pembacaan dan penandatanganan fakta integritas bagi sekretariat PPK yang ditetapkan, dengan harapan sekretariat PPK dapat bekerja secara profesional dna berintegritas dalam membantu dan memfasilitasi tugas-tugas yang dilaksanakan oleh PPK. "Kami berharap sekretariat PPK bekerja profesional membantu tugas dan tanggungjawab PPK, serta dapat menjaga integritas dan netralitas sebagai bagian dari penyelenggara pemilu, sehingga seluruh tahapan Pemilu 2024 terselenggara dengan lancar di semua tingkatan" tutup Muhtadin


Selengkapnya