Berita Terkini

670

KPU Kabupaten Pangandaran Gelar Tes CAT PPS Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran menggelar Tes Tertulis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), Senin (9/12/2022).  Ketua KPU Pangandaran Muhtadin menyampaikan sebanyak 855 orang Calon Anggota PPS menjalani Tes CAT yang diselenggarakan selama tiga hari, 9 sampai 11 Januari 2023, bertempat di Laboratorium SMP Negeri 1 Pangandaran. Secara keseluruhan, jumlah  Calon PPS mendaftar 1.232 orang dan yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebanyak 855 orang dan berhak mengikuti Seleksi Tertulis dengan metode CAT. "Antusias masyarakat sangat luar biasa pendaftar sampai 1.232 orang dan yang dinyatakan lolos administrasi dan dilanjutkan tes CAT ada 855 orang" jelas Muhtadin. Pelaksanaan Tes CAT dilaksanakan dibagi dengan beberapa sesi setiap harinya dan dimonitor oleh Ketua dan Anggota KPU Pangandaran, Bawaslu Pangandaran, Sekretaris KPU Pangandaran dan jajaran panitia. Muhtadin menambahkan melalui tes CAT ini calon anggota PPS akan diuji mengenai pengetahuan kepemiluan, wawasan kebangsaan, dan beberapa soal psikotes dan pembuat soal nya langsung dari KPU RI. "Materi yang diujikan diantaranya tentang kepemiluan, wawasan kebangsaan, dan soal logika psikotes"  tegas Muhtadin. Divisi SDM Sosparmas Maskuri Sudrajat menambahkan bahwa KPU Pangandaran akan menetapkan peringkat 1 hingga 9 (tiga kali kebutuhan) di tiap desa se-Kabupaten Pangandaran, dan selanjutnya akan mengikuti tes wawancara. "Dari hasil tes CAT ini kita tetapkan 9 orang atau 3 kali kebutuhan anggota PPS di masing-masing desa untuk masuk sesi berikutnya yaitu seleksi wawancara" tegas Maskuri Sudrajat. Pengumuman Seleksi Tertulis dilaksanakan pada tanggal 15 hingga 17 Januari 2023. Sembilan orang calon yang dinyatakan lulus Seleksi Tertulis CAT berhak maju ke tahap Seleksi Wawancara yang digelar tanggal 18  hingga 20 Januari 2023,  masa tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap calon PPS tanggal 6 Januari hingga 17 Januari 2023, kemudian penetapan anggota PPS terpilih tanggal 23 Januari 2023 dan pelantikan PPS terpilih tanggal 24 Januari 2023.


Selengkapnya
675

KPU Pangandaran Buka Pendaftaran PPS, Ini Persyaratannya!

KPU Pangandaran membuka seleksi penerimaan Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau penyelenggara Pemilu tingkat Desa. Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan, pendaftaran dibuka mulai tanggal 18 sampai Selasa 27 Desember 2022. Muhtadin menyebut, pendaftaran PPS dilakukan secara online. Pendaftaran PPS Pemilu 2024 dilakukan melalui sistem teknologi informasi berbasis web yang disebut Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau SIAKBA. "Sama dengan seleksi penerimaan calon PPK, penerimaan calon PPS pendaftaran juga dilakukan secara online lewat web SIAKBA.  Pendaftaran dapat dilakukan melalui situs https://siakba.kpu.go.id. Bagi yang berminat dan tidak terakomodir di PPK silahkan mendaftar di PPS tingkat kelurahan," jelas Muhtadin, Selasa (20/12/2022). Anggota KPU Divisi SDM Sosparmas Maskuri Sudrajat menambahkan bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dapat mendatangi langsung kantor KPU Pangandaran di Jl.Raya Cikembulan No.97 Cikembulan Sidamulih Pangandaran. "Kita menyediakan help desk untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan dalam pendaftaran secara online. Bisa berkonsultasi ke petugas di help desk jika menemukan kendala," ungkap Maskuri. PPS ini akan ditempatkan di 93 desa di Pangandaran. Total kebutuhan PPS di Pangnadaran adalah 279 orang. "Jadi masing-masing 3 orang tiap desa lalu disiapkan 3 orang  calon PAW," kata Maskuri. Berikut persyaratan yang diperlukan sebagai PPS: 1. Warga Negara Indonesia 2. Berusia Paling Rendah 17 Tahun 3. Setia Kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bineka tunggal ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945 4. Mempunyai Integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil 5. Tidak menjadi anggota partai politik, yang dinyatakan dengan surat penyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan. 6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS 7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. 8. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat 9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuasaan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.


Selengkapnya
835

H-1 Pendaftaran PPK ditutup, sudahkah #TemanPemilih mendaftar?

Pendaftaran PPK Pemilu 2024 akan ditutup Selasa (28/11) besok. Oleh karena itu, KPU Kabupaten Pangandaran mengimbau kepada seluruh pendaftar untuk segera melengkapi berkas di akun Siakba. Setelah seluruh persyaratan berkas administrasi terupload, maka para pendaftar diminta menyerahkan berkas fisik ke kantor KPU Kabupaten Pangandaran. “Menjadi perhatian semua bagi seluruh pendaftar, agar terus mengikuti dan cek update terkini di akun Siakba. Terutama yang proses pendaftarannya belum selesai,” ujar Maskuri Sudrajat, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Kabupaten Pangandaran, Senin (28/11). Pria yang akrab dipanggil kang MS ini menerangkan, selain rutin untuk membuka akun Siakba, para pendaftar juga perlu melakukan langkah-langkah berikutnya. Yakni, klik menu kirim berkas yang ada di akun Siakba, lalu dilanjut dengan centang menu persetujuan, dan berikutnya disilakan untuk klik menu selesai. Hingga h-1 penutupan, kata MS, masih banyak pendaftar PPK Pemilu 2024 yang status pendaftarannya dalam kondisi mengupload persyaratan melalui akun Siakba. Termasuk ada sebagian pelamar yang statusnya mengisi berkas melalu akun SIAKBA. Karenanya agar tidak sampai terlewatkan, diimbau untuk secara rutin mengecek akun Siakba. “Tentunya jangan sampai ada yang terlewatkan, sehingga sebelum penutupan pendaftaran kami terus melakukan himbauan. Nah, kalau berkas sudah lengkap segera serahkan ke kantor KPU Kabupaten Pangandaran,” tegas dia. Pendaftaran PPK Pemilu 2024 sangat diminati oleh warga pangandaran. Tercatat hingga Minggu (28/11) pukul 12.00, total mencapai sebanyak 412 orang pendaftar. Kini, kondisi kantor KPU Kabupaten Pangandaran pada Senin (28/11) terpantau ramai. Sebab para peserta yang hendak mengumpulkan berkas pendaftaran mulai berdatangan. Tampak para pendaftar PPK Pemilu 2024 tertib dan teratur mengikuti antrian. Termasuk juga mengikuti arahan dari petugas penerima berkas pendaftaran. Sementara itu, salah satu calon anggota PPK Pemilu 2024 asal Kecamatan Pangandaran, Sunanto menyatakan bahwa pendaftaran online melalui Siakba sangat praktis dan efesien. Dia juga mengaku sudah mengumpulkan berkas pendaftaran secara langsung. Tinggal menunggu hasil pengumuman untuk tahapan administrasi. “Selain aplikasi Siakba yang mudah dipahami, syarat-syarat administrasi pendaftaran yang dikumpulkan juga tidak sulit.


Selengkapnya
757

KPU Pangandaran Segera Buka Pendaftaran PPK/PPS Pemilu 2024

[11:30 am, 10/11/2022] Alfiyarahma: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran akan segera membuka pendaftaran untuk calon anggota PPK dan PPS pemilu 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Pangandaran Muhtadin,  Kamis (9/11/2022)  "Bagi masyarakat yang berminat menjadi PPK/PPS agar mulai mempersiapkan diri dari sekarang. Karena direncanakan pembukaan pendaftaran rekrutmen calon anggota PPK dan PPS akan dimulai November atau Desember 2022, kami sedang menunggu kepastian jadwal dan juknisnya dari KPU RI", jelas Muhtadin. Muhtadin menambahkan  persyaratan untuk menjadi anggota PPK/PPS diatur di dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan PKPU No. 8 Tahun 2022. Diantaranya adalah WNI, berusia minimal 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI,bhineka tunggal ika, dan cita-cita proklamasi 17 agustus 1945, berintegritas dan pribadi yang kuat, jujur dan adil,  bukan anggota parpol sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun terakhir, berdomisili di wilayah kerja PPK/PPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari narkoba, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, dan tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih.  Anggota KPU Pangandaran Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Maskuri Sudrajat  mengatakan ada yang berbeda dengan pemilu 2019 dalam proses rekrutmen badan adhoc pemilu 2024 mendatang, yaitu para calon tidak lagi mendaftar secara manual sebagaimana pemilu sebelumnya melainkan pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).  Maskuri Sudrajat menambahkan, kalau dulu para calon anggota PPK/PPS datang ke kantor KPU dengan membawa berkas dan dokumen persyaratan, maka sekarang hal itu tidak perlu dilakukan lagi. Karena proses pendaftaran melalui aplikasi SIAKBA. Semua dokumen persyaratan seperti e-ktp, ijazah, daftar riwayat hidup, foto, dan sebagainya diunggah melalui SIAKBA. Sehingga pelamar tidak perlu datang ke kantor KPU. Hal tersebut tertuang di dalam keputusan KPU Nomor 438/2022 tentang penetapan aplikasi SIAKBA sebagai aplikasi khusus KPU," ungkapnya.  KPU Pangandaran membutuhkan 50 orang anggota PPK yang terbagi ke dalam 10 kecamatan dan 279 anggota PPS untuk 93 Desa se Kabupaten Pangandaran.


Selengkapnya
805

Bertambah 2.975 Pemilih, KPU Kabupaten Pangandaran Tetapkan 323.909 Data Pemilih Triwulan III Tahun 2022

Pangandaran, kab-pangandaran.kpu.go.id. – Bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Pangandaran, KPU Kabupaten Pangandaran menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan III Tahun 2022. Rapat Koordinasi ini dilaksanakan pada Jumat, 30 September 2022 mulai pukul 13.00 WIB yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota, jajaran kasubbag, staf PNS dan staf Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan KPU Kabupaten Pangandaran. Hadir pada kesempatan rakor daftar pemilih ini stakeholders terkait diantaranya Anggota Bawaslu, Gaga Abdillah Shihab dan Nur Syaeful, perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta perwakilan Partai Politik yang lolos pada tahapan pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di KPU RI. Kegiatan rakor pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin. “kegiatan pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) ini merupakan DPB terakhir, karena pada 14 Oktober 2022 akan dimulai tahapan pemutakhiran data pemilih dengan diterimanya Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) oleh KPU RI”, ujar Muhtadin dalam sambutannya. Muhtadin juga mengatakan bahwasannya rapat ini merupakan rapat konsolidasi eksternal karena Pemilu bukan hanya milik KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara, tetapi juga Partai Politik sebagai peserta Pemilu itu sendiri. Selanjutnya, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Norazizah mengatakan bahwasannya terdapat penambahan daftar pemilih dari bulan Agustus ke September 2022 sebanyak 2.975 (Dua Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima). Sebanyak 5.971 (lima ribu sembilan ratus tujuh puluh satu) pemilih yang masuk diantaranya pemilih pemula, pemilih berubah status dari Polri, dan pemilih pindah masuk. Sedangkan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) yaitu pemilih pindah keluar, pemilih meninggal, dan Polri sebanyak 2.996 (Dua Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Enam). Hasil rapat koordinasi ini dituangkan dalam Berita Acara Nomor 32/PK.01-BA/3218/2022 tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Triwulan III tanggal 30 September 2022, dengan rekapitulasi data pemilih laki-laki berjumlah 160.641 (Seratus Enam Puluh Ribu Enam Ratus Empat Puluh Satu) pemilih, pemilih perempuan berjumlah 163.268 (Seratus Enam Puluh Tiga Dua Ratus Enam Puluh Delapan) pemilih, sehingga total pemilih sebanyak 323.909 (Tiga Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Sembilan) yang tersebar di 10 (sepuluh) Kecamatan dan 93 (sembilan puluh tiga) desa se-Kabupaten Pangandaran. (Humas KPU Kabupaten Pangandaran-alfi)


Selengkapnya
711

Berkurang 1.003 Data Pemilih, KPU Kabupaten Pangandaran Tetapkan 320.934 Data Pemilih di Bulan Agustus 2022

Pangandaran, kab-pangandaran.kpu.go.id. - KPU Kabupaten Pangandaran kembali menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Agustus Tahun 2022. Rakor ini diselenggarakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Pangandaran, pada Selasa, 29 Maret 2022 dihadiri oleh Ketua dan seluruh Anggota, jajaran kasubbag, staf PNS dan staf Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan KPU Kabupaten Pangandaran. Hadir pula Wakil Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Barat, Undang Suryatna. Kegiatan rakor pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 20 huruf (l) yang menyebutkan bahwa KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, ditekankan pula pada Pasal 7 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan terkait tugas dan kewajiban KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Rakor ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin. Dalam sambutannya, Muhtadin menyatakan bahwa setidaknya kegiatan DPB akan dilaksanakan September sekaligus menutup rangkaian kegiatan DPB yang dimulai Mei 2022.  Hal ini dikarenakan mulai Oktober akan dilaksanakan penyusunan daftar Pemilih Pemilu 2024. “Daftar pemilih berkelanjutan bulan Agustus ini hanya menindaklanjuti pemilih yang TMS meninggal dunia”, ujar Norazizah, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Hasil rapat koordinasi ini dituangkan dalam Berita Acara Nomor 29/PK.01-BA/3218/2022 tentang Rapat Koordinasi Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode bulan Agustus 2022, dengan hasil data pemilih laki-laki berjumlah 159.184 (Seratus Lima Puluh Sembilan Ribu Seratus Delapan Puluh Empat) pemilih, pemilih perempuan berjumlah 161.750 (Seratus Enam Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh) pemilih, sehingga total pemilih sebanyak 320.934 (Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Empat) yang tersebar di 10 (sepuluh) Kecamatan dan 93 desa se-Kabupaten Pangandaran.


Selengkapnya