Berita Terkini

1145

KPU Pangandaran Tetapkan DPS Pemilu 2024 Sebanyak 336.021 Pemilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran menetapkan sebanyak 336.021 pemilih Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di tingkat Kabupaten Pangandaran. Data tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin pada rapat pleno terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Pangandaran, Rabu (5/4/23) "Hari ini kita menggelar rapat pleno terbuka ini dengan tujuan untuk mengetahui secara bersama-sama jumlah daftar pemilih sementara (DPS) hasil dari Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Pantarlih pada tanggal 12 Februari hingga 14 Maret 2023 yang sudah diinput dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) KPU” Ujar Muhtadin. Muhtadin menambahkan dari total seluruh DPS di Kabupaten Pangandaran yang tercatat sebanyak 336.021 orang tersebut terdiri dari 167.426 orang pemilih laki-laki dan 168.595 orang pemilih perempuan, semuanya tersebar di 93 Desa dengan Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 1.346 TPS di 10 Kecamatan. Untuk diketahui bahwa DPS ini merupakan daptar pemilih yang bersipat sementara dan masih akan dilakukan perbaikan oleh KPU. “Setelah kami umumkan, kami akan menerima masukan dari masyarakat. Data ini masih bisa berubah sesuai dengan dinamika data kependudukan, baik itu pindah domisili, meninggal dunia, atau menjadi TNI dan POLRI" pungkas Muhtadin. Berdasarkan program dan jadwal penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024 dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, selepas penyusunan DPS akan dilakukan penyusunan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP) pada 1 Mei s.d. 18 Juni 2023. Kemudian penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilakukan dengan jadwal 19 Juni s.d. 21 Juni 2023, sebelum rekapitulasi dan pengumuman DPT yang dijadwalkan pada 22 Juni 2023 s.d. 14 Februari 2024.


Selengkapnya
690

KPU Pangandaran Tetapkan 30 Personil Sekretariat PPK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran menetapkan 30 orang personil sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 yang terdiri dari seorang sekretaris dan dua orang staf bertempat di aula SMPN 1 Pangandaran, Rabu (11/1/23).  Ketua KPU Pangandaran Muhtadin didampingi Sekretaris Andi Rosyadi mengatakan bahwa penetapan ini dilakukan sebagaimana dasar ketentuan Peraturan KPU No.8/2022 dimana Sekretariat PPK ditetapkan paling lambat 7 hari sejak PPK dilantik dan diambil sumpah.  "Sesuai ketentuan Peraturan KPU No.8 /2022 sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dibentuk 7 hari setelah PPK dilantik, untuk itu hari ini 11 Januari 2023 KPU Pangandaran menetapkan 30 orang sekretariat PPK" kata Muhtadin. Penempatan personil Sekretariat PPK merupakan fasilitas dari Pemerintah Daerah dalam mendukung pemilihan umum 2024. Muhtadin menambahkan bahwa syarat  untuk jajaran sekretariat PPK berasal dari ASN dan non-ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Pangandaran. "Penetapan personil sekretariat PPK sendiri didasarkan pada SK Bupati Pangandaran tentang Sekretariat PPK yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Pangandaran Nomor : SB.04.05.01/Kpts.56-Huk/2023 Tgl SK 10 Januari 2023" terang Muhtadin. Penetapan sekretariat PPK dilanjutkan dengan pembacaan dan penandatanganan fakta integritas bagi sekretariat PPK yang ditetapkan, dengan harapan sekretariat PPK dapat bekerja secara profesional dna berintegritas dalam membantu dan memfasilitasi tugas-tugas yang dilaksanakan oleh PPK. "Kami berharap sekretariat PPK bekerja profesional membantu tugas dan tanggungjawab PPK, serta dapat menjaga integritas dan netralitas sebagai bagian dari penyelenggara pemilu, sehingga seluruh tahapan Pemilu 2024 terselenggara dengan lancar di semua tingkatan" tutup Muhtadin


Selengkapnya
647

KPU Kabupaten Pangandaran Gelar Tes CAT PPS Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran menggelar Tes Tertulis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), Senin (9/12/2022).  Ketua KPU Pangandaran Muhtadin menyampaikan sebanyak 855 orang Calon Anggota PPS menjalani Tes CAT yang diselenggarakan selama tiga hari, 9 sampai 11 Januari 2023, bertempat di Laboratorium SMP Negeri 1 Pangandaran. Secara keseluruhan, jumlah  Calon PPS mendaftar 1.232 orang dan yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebanyak 855 orang dan berhak mengikuti Seleksi Tertulis dengan metode CAT. "Antusias masyarakat sangat luar biasa pendaftar sampai 1.232 orang dan yang dinyatakan lolos administrasi dan dilanjutkan tes CAT ada 855 orang" jelas Muhtadin. Pelaksanaan Tes CAT dilaksanakan dibagi dengan beberapa sesi setiap harinya dan dimonitor oleh Ketua dan Anggota KPU Pangandaran, Bawaslu Pangandaran, Sekretaris KPU Pangandaran dan jajaran panitia. Muhtadin menambahkan melalui tes CAT ini calon anggota PPS akan diuji mengenai pengetahuan kepemiluan, wawasan kebangsaan, dan beberapa soal psikotes dan pembuat soal nya langsung dari KPU RI. "Materi yang diujikan diantaranya tentang kepemiluan, wawasan kebangsaan, dan soal logika psikotes"  tegas Muhtadin. Divisi SDM Sosparmas Maskuri Sudrajat menambahkan bahwa KPU Pangandaran akan menetapkan peringkat 1 hingga 9 (tiga kali kebutuhan) di tiap desa se-Kabupaten Pangandaran, dan selanjutnya akan mengikuti tes wawancara. "Dari hasil tes CAT ini kita tetapkan 9 orang atau 3 kali kebutuhan anggota PPS di masing-masing desa untuk masuk sesi berikutnya yaitu seleksi wawancara" tegas Maskuri Sudrajat. Pengumuman Seleksi Tertulis dilaksanakan pada tanggal 15 hingga 17 Januari 2023. Sembilan orang calon yang dinyatakan lulus Seleksi Tertulis CAT berhak maju ke tahap Seleksi Wawancara yang digelar tanggal 18  hingga 20 Januari 2023,  masa tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap calon PPS tanggal 6 Januari hingga 17 Januari 2023, kemudian penetapan anggota PPS terpilih tanggal 23 Januari 2023 dan pelantikan PPS terpilih tanggal 24 Januari 2023.


Selengkapnya
645

KPU Pangandaran Buka Pendaftaran PPS, Ini Persyaratannya!

KPU Pangandaran membuka seleksi penerimaan Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau penyelenggara Pemilu tingkat Desa. Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan, pendaftaran dibuka mulai tanggal 18 sampai Selasa 27 Desember 2022. Muhtadin menyebut, pendaftaran PPS dilakukan secara online. Pendaftaran PPS Pemilu 2024 dilakukan melalui sistem teknologi informasi berbasis web yang disebut Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau SIAKBA. "Sama dengan seleksi penerimaan calon PPK, penerimaan calon PPS pendaftaran juga dilakukan secara online lewat web SIAKBA.  Pendaftaran dapat dilakukan melalui situs https://siakba.kpu.go.id. Bagi yang berminat dan tidak terakomodir di PPK silahkan mendaftar di PPS tingkat kelurahan," jelas Muhtadin, Selasa (20/12/2022). Anggota KPU Divisi SDM Sosparmas Maskuri Sudrajat menambahkan bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dapat mendatangi langsung kantor KPU Pangandaran di Jl.Raya Cikembulan No.97 Cikembulan Sidamulih Pangandaran. "Kita menyediakan help desk untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan dalam pendaftaran secara online. Bisa berkonsultasi ke petugas di help desk jika menemukan kendala," ungkap Maskuri. PPS ini akan ditempatkan di 93 desa di Pangandaran. Total kebutuhan PPS di Pangnadaran adalah 279 orang. "Jadi masing-masing 3 orang tiap desa lalu disiapkan 3 orang  calon PAW," kata Maskuri. Berikut persyaratan yang diperlukan sebagai PPS: 1. Warga Negara Indonesia 2. Berusia Paling Rendah 17 Tahun 3. Setia Kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bineka tunggal ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945 4. Mempunyai Integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil 5. Tidak menjadi anggota partai politik, yang dinyatakan dengan surat penyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan. 6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS 7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. 8. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat 9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuasaan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.


Selengkapnya
797

H-1 Pendaftaran PPK ditutup, sudahkah #TemanPemilih mendaftar?

Pendaftaran PPK Pemilu 2024 akan ditutup Selasa (28/11) besok. Oleh karena itu, KPU Kabupaten Pangandaran mengimbau kepada seluruh pendaftar untuk segera melengkapi berkas di akun Siakba. Setelah seluruh persyaratan berkas administrasi terupload, maka para pendaftar diminta menyerahkan berkas fisik ke kantor KPU Kabupaten Pangandaran. “Menjadi perhatian semua bagi seluruh pendaftar, agar terus mengikuti dan cek update terkini di akun Siakba. Terutama yang proses pendaftarannya belum selesai,” ujar Maskuri Sudrajat, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Kabupaten Pangandaran, Senin (28/11). Pria yang akrab dipanggil kang MS ini menerangkan, selain rutin untuk membuka akun Siakba, para pendaftar juga perlu melakukan langkah-langkah berikutnya. Yakni, klik menu kirim berkas yang ada di akun Siakba, lalu dilanjut dengan centang menu persetujuan, dan berikutnya disilakan untuk klik menu selesai. Hingga h-1 penutupan, kata MS, masih banyak pendaftar PPK Pemilu 2024 yang status pendaftarannya dalam kondisi mengupload persyaratan melalui akun Siakba. Termasuk ada sebagian pelamar yang statusnya mengisi berkas melalu akun SIAKBA. Karenanya agar tidak sampai terlewatkan, diimbau untuk secara rutin mengecek akun Siakba. “Tentunya jangan sampai ada yang terlewatkan, sehingga sebelum penutupan pendaftaran kami terus melakukan himbauan. Nah, kalau berkas sudah lengkap segera serahkan ke kantor KPU Kabupaten Pangandaran,” tegas dia. Pendaftaran PPK Pemilu 2024 sangat diminati oleh warga pangandaran. Tercatat hingga Minggu (28/11) pukul 12.00, total mencapai sebanyak 412 orang pendaftar. Kini, kondisi kantor KPU Kabupaten Pangandaran pada Senin (28/11) terpantau ramai. Sebab para peserta yang hendak mengumpulkan berkas pendaftaran mulai berdatangan. Tampak para pendaftar PPK Pemilu 2024 tertib dan teratur mengikuti antrian. Termasuk juga mengikuti arahan dari petugas penerima berkas pendaftaran. Sementara itu, salah satu calon anggota PPK Pemilu 2024 asal Kecamatan Pangandaran, Sunanto menyatakan bahwa pendaftaran online melalui Siakba sangat praktis dan efesien. Dia juga mengaku sudah mengumpulkan berkas pendaftaran secara langsung. Tinggal menunggu hasil pengumuman untuk tahapan administrasi. “Selain aplikasi Siakba yang mudah dipahami, syarat-syarat administrasi pendaftaran yang dikumpulkan juga tidak sulit.


Selengkapnya