688

PENDAFTARAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI PANGANDARAN PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2024 sebagai berikut: 1. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Pangandaran Nomor 432 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah paling sedikit 22.445 (Dua Puluh Dua Ribu Empat Ratus Empat Puluh Lima) suara sah. 2. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran, sebagai berikut: hari/tanggal      : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024 waktu              : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB hari/tanggal      : Kamis, 29 Agustus 2024 waktu              : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB tempat             : kantor KPU Kabupaten Pangandaran 3. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain Warga Negara Indonesia. Selengkapnya unduh disini.


Selengkapnya
484

KPU Kabupaten Pangandaran Tetapkan 335.164 DPS pada Pilkada Serentak 2024

Pangandaran – Pasca penetapan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2024 di 10 Kecamatan pada tanggal 6 Agustus 2024 lalu, KPU Kabupaten Pangandaran kemudian melaksanakan rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2024, di Ballroom Hotel Horison Palma Pangandaran, Minggu, (11/08/2024).   Berdasarkan Berita Acara Nomor: 94/PL.01.2-BA/3218/2024, KPU Kabupaten Pangandaran menetapkan rincian Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebagai berikut: jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 774, jumlah pemilih sebanyak 335.164, pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 7.737, dan jumlah pemilih baru sebanyak 6.307, jumlah perbaikan data pemilih sebanyak 9.655.   Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin, menyampaikan, "Hari ini, melalui Rapat Pleno Terbuka ini, kami telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan mendatang. Proses ini merupakan bagian penting dari upaya kami untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat memiliki hak suara mereka. Kami berkomitmen untuk terus melakukan verifikasi dan pemutakhiran data secara menyeluruh agar pemilihan dapat berjalan dengan adil dan transparan."   "Data pemilih yang kami tetapkan hari ini merupakan hasil dari proses verifikasi yang ketat. Kami akan terus membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap DPS ini. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa data pemilih yang kami miliki adalah akurat dan representatif," ujar Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Mega Maulida.   KPU Kabupaten Pangandaran mengundang masyarakat untuk mengakses informasi lebih lanjut dan menyampaikan tanggapan terkait DPS melalui situs web resmi KPU Kabupaten Pangandaran. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan.   Berikut kami sampaikan Model A-Kabko Daftar Pemilih Kabupaten Pangandaran yang dapat diakses melalui link https://bit.ly/Model-A-DPSPangandaran.


Selengkapnya
390

Pengumuman Pelaksanaan Kegiatan Market Sounding dalam rangka Pengadaan Logistik Pemilihan 2024

Sehubungan dengan akan dilaksanakannya kegiatan Market Sounding dalam rangka Pengadaan Logistik Pemilihan 2024 pada Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Persiapan Pengadaan Logistik Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut: 1. Kegiatan akan dilaksanakan dengan mengundang para pelaku usaha secara luring dan daring pada: Hari/Tanggal : Senin, 8Juli2024 Waktu : 09.00 VVIB s.d. selesai Tempat : The Ritz-Charlton Jakarta Jl. Dr. Ida Anak Agung Gde Agung No.1 Kav.E.1.1, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 2. Peleku usaha yang akan hadir harus mengisi formulir pada tautan : https:bit.ly/Konfirmasi-Kehadiran-Market-Sounding dan menyampaikan hasil isian formulir tersebut selambat-lambathya pada tanggal 7 Juli 2024.


Selengkapnya
675

PENGUMUMAN PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH (PANTARLIH) TERPILIH PADA PILKADA SERENTAK TAHUN 2024

Pangandaran – Dalam rangka menyukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran telah mengumumkan rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) berdasarkan Pengumuman Nomor 258/PP.04.2-Pu/3218/2024 bagi 1.288 Pantarlih yang tersebar di 774 TPS se-Kabupaten Pangandaran. Perekrutan ini bertujuan untuk memastikan terselenggaranya pemutakhiran data pemilih yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan Berita Acara dari seluruh PPS, terdapat 1.587 pendaftar akan diambil sejumlah 1.288 yang dinyatakan lolos penelitian administrasi. Pantarlih memiliki peranan penting terhadap tahapan awal Pilkada Tahun 2024 dengan tugas utama yaitu melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di wilayah kerja masing-masing. Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin, menyatakan bahwa pada prinsipnya penetapan Pantarlih ini adalah langkah strategis untuk menjamin kualitas data pemilih dan memastikan hak pilih setiap warga negara terlindungi dalam Pilkada Tahun 2024 ini. “Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam proses seleksi Pantarlih ini dan mengumumkan bahwa Pantarlih yang terpilih adalah putra-putri terbaik Kabupaten Pangandaran.” ujar Muhtadin. Pantarlih yang telah ditetapkan akan menerima bimbingan teknis untuk memastikan mereka siap dalam menjalankan tugas dengan profesionalisme dan akuntabilitas tinggi. Bimbingan teknis ini akan mencakup metode pencocokan dan penelitian data pemilih, etika kerja, dan penggunaan alat bantu teknologi informasi yang relevan. Dengan demikian, KPU Kabupaten Pangandaran meyakini bahwa para Pantarlih akan mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan mendukung terselenggaranya Pilkada Tahun 2024 yang demokratis dan kredibel. Masa kerja pantarlih akan dimulai per tanggal 24 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024. Adapun pengumuman Pantarlih Terpilih Tahun 2024 bisa diakses melalui bit.ly/PENGUMUMAN_PANTARLIH_TERPILIH_PND atau bisa diakses melalui sosial media di desa masing-masing.


Selengkapnya
631

SELEKSI CALON PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH PILKADA 2024

PENGUMUMAN NOMOR: 258/PP.04.2-Pu/3218/2024 TENTANG SELEKSI CALON PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA BARAT, SERTA BUPATI DAN WAKIL BUPATI PANGANDARAN TAHUN 2024 Dalam rangka pembentukan Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, serta Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Pantarlih dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Pantarlih: a. Warga Negara Indonesia; b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; c. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; d. berdomisili dalam wilayah kerja; e. mampu secara jasmani dan rohani; dan f. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;    Kelengkapan Dokumen Persyaratan: a. Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih; b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a dan huruf b; c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir untuk persyaratan huruf f; d. Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c dan e, merupakan satu dokumen surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran; e. Surat keterangan sehat jasmani untuk persyaratan huruf e yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani; f. Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran; g. Pas Foto Berwarna 4x6. h. surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;*) dan i. surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**)   (**hanya bagi calon Pantarlih yang pernah menjadi anggota partai politik. hanya bagi calon Pantarlih yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan) Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, serta Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2024 tidak dipungut biaya dan apabila kemudian ditemukan adanya pungutan, masyarakat dapat melaporkan kepada KPU Kabupaten Pangandaran. Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada PPS Desa setempat paling lambat tanggal 19 Juni 2024. Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. DOWNLOAD


Selengkapnya
1355

PENETAPAN HASIL SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI JAWA BARAT, BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN PANGANDARAN TAHUN 2024

Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Pangandaran Nomor 81/PK.01-BA/3218/2024 tentang Penetapan Hasil Seleksi Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran Tahun 2024, disampaikan beberapa hal sebagai berikut: KPU Kabupaten Pangandaran telah melaksanakan tahapan wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran Tahun 2024 pada tanggal 21-23 Mei 2024 KPU Kabupaten Pangandaran telah menetapkan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Peringkat 1-3 sebagai calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Terpilih, peringkat 4-6 sebagai Calon Penggantian Anggota Panitia Pemungutan Suara sebagaimana terlampir; Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran mengundang calon anggota Panitia Pemungutan Suara terpilih untuk hadir dalam Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Pangandaran pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2024 : Hari, Tanggal     :   Minggu, 26 Mei 2024 Pukul                :   07.30 WIB – Selesai Tempat                :   Islamic Center Pangandran Pakaian              :    - Kemeja Putih                              - Celana/Rok Hitam                              - Peci/Kerudung Hitam                                     - Memakai Dasi Hitam                                     - Pantofel Hitam Informasi lebih lanjut perihal pelaksanaan Pelantikan dapat menghubungi: Kontak : 081519975398 (Ifaj Fajar Aiman) dan 0811223128 (Rina Herdiani) Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.   Pengumuman Nomor: 223/PP.04.2-Pu/3218/2024 Download


Selengkapnya