898

Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS untuk Pilkada Tahun 2024

Pangandaran - Pada tahun 2024, proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan segera berlangsung, dan salah satu tahapan penting adalah penetapan hasil seleksi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). KPPS berperan penting dalam menyukseskan pemungutan suara dengan memastikan pelaksanaannya berjalan dengan tertib, aman, dan sesuai prosedur. Setelah melalui proses seleksi yang ketat, hasil akhir penetapan calon anggota KPPS telah resmi diumumkan. Calon Anggota KPPS yang telah di tetapkan adalah sebanyak 5.418 yang akan disebar pada 774 TPS di 10 Kecamatanse-Kabupaten Pangandaran. Proses seleksi ini melibatkan berbagai tahapan, mulai dari pendaftaran, hingga verifikasi administrasi. Calon anggota yang terpilih adalah mereka yang dianggap memiliki integritas, kompetensi, dan komitmen yang tinggi untuk menjalankan tugas di TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada hari pelaksanaan Pilkada. Dalam proses penentuan ini, KPU Kabupaten Pangandaran memastikan bahwa semua calon memenuhi syarat yang telah ditetapkan, baik dari segi kesehatan fisik dan mental, maupun kualifikasi teknis yang diperlukan. Pengumuman bagi calon Anggota KPPS terpilih untuk Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Pangandaran dapat diakses disini.


Selengkapnya
499

PENGUMUMAN TIM KAMPANYE PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI PANGANDARAN TAHUN 2024

Bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. “KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan nama tim Kampanye dan petugas penghubung Pasangan Calon sesuai dengan tingkatannya yang telah didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) pada papan pengumuman dan/atau halaman KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.” Maka bersama ini kami umumkan Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2024 Selengkapnya unduh disini


Selengkapnya
457

PENDAFTARAN CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PILKADA TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Anggota KPPS: a. Warga Negara Indonesia; b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; f. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS; g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kelengkapan Dokumen Persyaratan: a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS; b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan : 1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 2. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; 3. tidak menjadi anggota Partai Politik; 4. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); 5. sehat secara rohani; 6. bebas dari penyalahgunaan narkotika; 7. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 8. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 9. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; 10. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; 11. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan 12. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi. e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik*); f. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol; g. Daftar Riwayat Hidup; dan h. Pas Foto Berwarna 4x6, 1 (satu) lembar. *) dilampirkan apabila pendaftar yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik. Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS pada masing-masing Kelurahan/Desa sejak tanggal 17 September 2024 sampai dengan tanggal 28 September 2024. Helpdesk Pembentukan KPPS KPU Kabupaten Pangandaran Alamat : Jl. Raya Cikembulan No 97 Sidamulih Pangandaran Kontak : 1. Ifaj Fajar Aiman- 0878-3073-9241 2. Rina Herdiani – 0811-223-128 Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. Selanjutnya dapat diakses disini.


Selengkapnya
2938

REKRUTMEN CALON ANGGOTA KPPS PILKADA TAHUN 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran membuka rekrutmen Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.  Para anggota KPPS ini nantinya akan ditempatkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 10 kecamatan dan 93 kelurahan di Kabupaten Pangandaran. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS berlangsung mulai 17 September sampai 28 September 2024 di Sekretariat PPS Masing-Masing, dilanjutkan dengan penelitian administrasi calon anggota KPPS dari 18 hingga 29 September 2024. Hasil penelitian administrasi akan diumumkan pada 30 September hingga 2 Oktober 2024. Masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota KPPS mulai 30 September hingga 5 Oktober 2024. Selanjutnya, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS akan dilakukan pada 5 hingga 7 Oktober 2024. Penetapan dan pelantikan anggota KPPS dijadwalkan pada 7 November 2024, sementara masa kerja KPPS dimulai dari 7 November hingga 8 Desember 2024. Berikut Persyaratannya PERSYARATAN CALON ANGGOTA KPPS Warga Negara Indonesia. Berusia Paling Rendah 17 (Tujuh Belas) Tahun Dan Diutamakan Paling Tinggi 55 (Lima Puluh Lima) Tahun Bagi KPPS. Setia Kepada Pancasila Sebagai Dasar Negara, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, Dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Mempunyai Integritas, Pribadi Yang Kuat, Jujur Dan Adil. Tidak Menjadi Anggota Partai Politik, Atau Tidak Lagi Menjadi Anggota Partai Politik Paling Singkat 5 (Lima) Tahun Berdomisili Dalam Wilayah Kerja PPK, PPS, Dan KPPS. Mampu Secara Jasmani, Rohani, Dan Bebas Dari Penyalahgunaan Narkotika. Berpendidikan Paling Rendah Sekolah Menengah Atas Atau Sederajat. Tidak Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Karena Melakukan Tindak Pidana Yang Diancam Pidana Penjara 5 (Lima) Tahun Atau Lebih. DOKUMEN PERSYARATAN CALON KPPS Surat Pendaftaran Sebagai Calon Anggota PPK, PPS, Atau KPPS Menggunakan Format Surat Pendaftaran Sebagai Calon Anggota PPK/PPS/KPPS (Format Surat Pendaftaran) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik Sejumlah 1 (Satu) Lembar Fotokopi Ijazah Sekolah Menengah Atas/Sederajat Atau Ijazah Terakhir Surat Pernyataan Bermeterai (Format Surat Pendaftaran) Surat Keterangan Sehat Jasmani Sebagaimana Dikeluarkan Oleh Rumah Sakit, Puskesmas, Atau Klinik Dengan Pemeriksaan Kadar Gula Darah, Dan Kolestrol. Daftar Riwayat Hidup Menggunakan Formulir Dan Ditempel Pas Foto Berwarna Berukuran 4x6 (Format Daftar Riwayat Hidup) Surat Keterangan Partai Politik (Jika bakal calon anggota KPPS pernah menjadi anggota partai politik) Surat Pernyataan Bermeterai Yang Memuat Informasi Bahwa Nama Dan Identitas Calon (Jika bakal calon anggota KPPS tercatut namanya di sipol) Download Format Persyaratan        


Selengkapnya
510

KPU Pangandaran Umumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran  mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran  sebagai berikut: Pengumuman selengkapnya sebagai berikut: Download Disini  


Selengkapnya