551

SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA BARAT, SERTA BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN PANGANDARAN TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Persyaratan selengkapnya dapat dilihat dan diunduh DISINI Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Pangandaran sejak tanggal 2 Mei 2024 sampai dengan paling lambat tanggal 8 Mei 2024, melalui: Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Pangandaran: Alamat : Jl. Raya Cikembulan No. 97 Sidamulih-Pangandaran Kontak : 081519985395 (Admin-Ifaj Fajar Aiman)                 0811223128 (Operator-Rina Herdiani) Jam Kerja : 1) 2 Mei s.d. 7 Mei 2024 : 08.00 s.d. 16.00 WIB.                      2) 8 Mei 2024 : 08.00 s.d. 23.59 WIB.


Selengkapnya
502

PEMENANG LOMBA SAYEMBARA PEMBUATAN MASKOT DAN JINGLE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN PANGANDARAN 2024

MEMUTUSKAN Menetapkan      : KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PANGANDARAN TENTANG PENETAPAN PEMENANG SAYEMBARA PEMBUATAN MASKOT DAN JINGLE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN PANGANDARAN TAHUN 2024. KESATU            : Menetapkan Pemenang Sayembara Pembuatan Maskot Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran Tahun 2024 atas nama :                              1. Juara Utama atas nama Sdr. Arade Panjiloka;                              2. Juara 2 atas nama Sdr. Rifki Maulana;                              3. Juara 3 atas nama Sdr. Dede Nurdiana. KEDUA                : Menetapkan Pemenang Sayembara Pembuatan Jingle Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran Tahun 2024 atas nama :                              1. Juara Utama atas nama Sdr. M. Febriansyah Juaini;                              2. Juara 2 atas nama Sdr. Jafar Sidik;                              3. Juara 3 atas nama Sdr. Ivan Ardiansyah. KETIGA               : Kepada pemenang sayembara Pembuatan Maskot dan Jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Pangandaran Tahun 2024, sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dan Diktum KEDUA diberikan hadiah sebesar :                              1. Juara Utama Sayembara Pembuatan Maskot dan Jingle,                                  sebesar Rp8.000.000;                              2. Juara 2 Sayembara Pembuatan Maskot dan Jingle,                                  sebesar Rp1.000.000; dan                              3. Juara 3 Sayembara Pembuatan Maskot dan Jingle,                                  sebesar Rp1.000.000.                                  Pajak hadiah di tanggung Pemenang KEEMPAT           : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan   KPT KPU-KAB 319 THN 2024 SALINAN, MASKOT DAN JINGLE DOWNLOAD


Selengkapnya
629

SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA BARAT, SERTA BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN PANGANDARAN TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran. Persyaratan selengkapnya dapat dilihat dan diunduh DISINI Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Pangandaran sejak tanggal 23 April 2024 sampai dengan paling lambat tanggal 29 April 2024, melalui: a. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis. b. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Pangandaran : Alamat     : Jl. Raya Cikembulan No. 97 Sidamulih-Pangandaran Kontak      : 081519985395 (Admin-Ifaj Fajar Aiman);                     0811223128 (Operator-Rina Herdiani). Jam Kerja :  1. 23 April s.d. 28 April 2024 : 08.00 s.d. 16.00 WIB;                      2. 29 April 2024 : 08.00 s.d. 23.59 WIB.


Selengkapnya
387

SYARAT MINIMAL DAN PERSEBARAN DUKUNGAN BAPASLON PERSEORANGAN PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PANGANDARAN TAHUN 2024

kab-pangandaran.kpu.go.id -- Sehubungan dengan Penyelenggaraan Pencalonan Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2024 disampaikan hal-hal sebagai berikut: Berdasarkan Ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang. Bakal pasangan calon perseorangan Kepala Daerah dapat mendaftar jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Pangandaran Nomor 317 Tahun 2024 Tentang Penetapan Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran Tahun 2024, dinyatakan bahwa syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2024, didukung paling sedikit 8,5% oleh penduduk yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Tahun 2024 yaitu sebanyak 28.345 (Dua Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Lima) dukungan; dan tersebar dilebih dari 50% (lima puluh persen) Kecamatan di Kabupaten Pangandaran, yaitu paling sedikit di 6 (enam) Kecamatan. Formulir pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan (Model  B1-KWK Perseorangan) sebagaimana terlampir, dengan menempelkan bukti identitas kependudukan berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau fotokopi surat keterangan perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dalam hal terdapat pendukung yang usia dan pekerjaan yang tercantum di dalam identitas kependudukan belum memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan kondisi terkini pendukung, pendukung dapat menyerahkan Surat Pernyataan Identitas Pendukung yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan sebagaimana tercantum di dalam identitas kependudukan; (Model Pernyataan Pendukung - KWK). Daftar pendukung akan diinput oleh bakal pasangan calon kepala daerah ke dalam Sistem Informasi Pencalonan dengan ketentuan yang akan disampaikan kemudian. Salinan Keputusan KPU Kabupaten Pangandaran Nomor 317 Tahun 2024, unduh DISINI Unduh Kelengkapan Dokumen Dukungan  DISINI  


Selengkapnya
473

PENGUMUMAN SAYEMBARA JINGLE DAN MASKOT PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PANGANDARAN TAHUN 2024

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran mengadakan Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2024   Formulir dan Ketentuan Sayembara Selengkapnya Download


Selengkapnya